Polres Katingan Kembali Ringkus Bandar Sabu

    Editor: A Uga Gara

    KASONGAN – Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Katingan kembali berhasil meringkus terduga pengedar sabu di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

    Tersangka berinisial A (35) warga asal Danau Panggang, Amuntai, Kalimantan Selatan ini tinggal di Rumah Kost Jalan Pembangunan, Gang Hatampung, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.

    Saat ditangkap dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti enam paket Sabu seberat 7,25 gram dan uang sebesar Rp. 6,2 juta yang diduga hasil penjualan.

    Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, SIK melalui Kasat Reskoba Iptu Gusnarwardy SH menuturkan, bahwa penggerebekan terhadap pelaku dilakukan setelah anggota Satreskoba dan Satreskrim Polres Katingan mendapat informasi dari masyarakat di salah satu barak yang berada di Jalan Pembangunan sering terjadi transaksi narkoba.

    “Dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di barak tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu, serta juga para pengguna. Hasilnya kami mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti,” ucapnya, Selasa (4/12/2018).

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mako Polres Katingan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” singkatnya.

    (ar/beritasampit.co.id)