LPOM Kabupaten Kobar Sita 149 Jenis Produk Tanpa Izin Edar

    PANGKALAN BUN – Loka Pengawas Obat dan Makanan (LPOM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyita 149 jenis produk tanpa izin edar dan nomor izin edar sudah tidak berlaku serta menemukan produk tidak memenuhi ketentuan label dari beberapa toko, kios dan pedagang lainnya di Kabupaten Kobar.

    Kepala Kantor LPOM Kabupaten Kobar, Kodon Tarigan mengatakan 149 jenis produk merupakan hasil razia dari sejumlah tokoh, kios dan pedagang.

    Kantor Loka Pengawas Obat dan Makanan (LPOM) Kabupaten Kobar yang buka kantor di Kobar awal Agustus 2018 dan mulai operasi 3 September 2018 ini merupakan
    kepanjang tanganan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kalteng.

    Menurut Kodon, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar hati-hati membeli produk yang tanpa izin edar, atau nomor izin edarnya sudah tidak berlaku. ”Jangan membeli kemasan yang sudah rusak, penyok, itu akan membahayakan kesehatan kita,” terangnya.

    Apabila masyarakat menemukan jenis makanan atau minuman dan obat-obatan yang tanpa izin edar, atau izin edarnya sudah tidak berlaku diharapkan dapat langsung melaporkan ke Kantor LPOM Kabupaten Kobar di Jl Ahmad Wongso dari Tugu Pramuka belok kanan.

    “Sejumlah pedagang sudah kami beri peringatan dan menandatangani surat pernyataan tidak akan lagi menjual produk yang bermasalah. Bagi mereka yang melanggar masih menjual produk yang bermasalah, akan diberi sanksi sesuai hokum yang berlaku,” ungkap Kodon Tarigan.

    (Man/Beritasampit.co id.)

    EDITOR : MAULANA KAWIT