Sidang Perdata Perbaikan Akta Ikut Mendominasi di PN Sampit, Berikut Jumlahnya?

    Editor: A Uga Gara

    SAMPIT — Pengadilan Negeri (PN), Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) menangani sedikitnya 516 perkara sejak Januari-Desember 2018.

    Menurut Ketua PN Sampit, Ninik Hedras Susilowati melalui Panitera Muda (Panmud) Bambang Sukino, dari 516 perkara tersebut diantaranya terkait perkara perdata perbaikan akta kelahiran.

    Dia merinci, jumlah perkara perdata perbaikan akta pada tahun 2017 berada pada angka 10%, mengalami kenaikan pada tahun 2018.

    “Perkara sidang perbaikan akta cukup signifikan, pada tahun 2017 berada pada 10%. Pada tahun 2018 meningkat menjadi 15%,” rinci Bambang Sukino, Kamis (13/12/2018).

    Lebih lanjut dirinya menjelaskan, selain melayani sidang perkara perbaikan akta warga Kotim. Pihaknya juga melayani sidang perbaikan akta warga Kabupaten Seruyan yang bekerjasama dengan Dinas Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

    “Karena Kabupaten Seruyan belum memiliki pengadilan sendiri, jadi kami juga melakukan sidang di lokasi. Hal itu dilakukan karena bentuk pemberian pelayanan kepada masyarakat di Seruyan,” jelasnya.

    (im/beritasampit.co.id).