Kalau Tak Mau Didenda, Peserta Harus Tertib Bayar Iuran BPJS

    Editor: A Uga Gara

    SAMPIT –BPJS cabang Kotawaringin Timur menghimbau kepada seluruh masyarakat setempat yang menjadi peserta, agar tertib membayar iuran kepesertaan.

    “Saya meminta kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan untuk tertib membayar iuran, dengan seperti itu jaminan proteksi terhadap peserta dapat terus berkelanjutan,” ucap Pps. Kepala Cabang Kotim, Jandon Bandon, Rabu (19/12/2018).

    Jandon Bandon mengatakan, saat ini masih banyak peserta yang belum tertib membayar iuran kepesertaan dengan berbagai macam alasan dan tidak sedikit pula banyak yang mengira membayar iuran BPJS hanya dibayar diwaktu sakit.

    “Di Kabupaten Kotim sendiri Rp7 milyar penunggakan sampai bulan ini, dan penunggakan itu terjadi karena banyak peserta yabg beralasan tidak ingat atau lupa dan jauh dari tempat tinggal untuk membayar iuran tersebut,” tambahnya.

    Jandon Bandon juga mengatakan, iuran tertunggak maksimal 24 bulan lamanya atau 2 tahun, jika masyarakat menginap di rumah sakit dan tidak membayar tugakkan maka akan dikenakan dendang sesuai dengan pasal 42 Perpres 82/2018.

    “Jika peserta yang menunggak tersebut menjalini rawat inap maka peseta tersebut akan dikenakan dendang tunggakkan dikali 2,5% dari perkiraan biaya paket dan maksimal membayar Rp30 juta,” jelasnya.

    Dalam kesempatan itu dirinya berharap, peserta BPJS untuk tertib membayar iuran kepesertaannya, agar tidak terkena denda.

    “Ketika sehat iuran tetap dibayar dan ketika sakit, pembayaran iuran kepesertaan bakal dirasakan dengan berbagai manfaat yang diperoleh. Sedia payung sebelum hujan, jangan setelah sakit baru bayar, maka akan terkena denda,” akhirnya.

    (put/beritasampit.co.id)