Sukamara Gelar Sidang Perdana Pengadilan Agama

    SUKAMARA – Untuk mewujudkan peradilan cepat sederhana dan biaya ringan serta untuk menghindari penyelesaian perkara lebih dari lima bulan, Pengadilan Agama Sukamara menggelar sidang perkara perdana pada Rabu 19 Desember 2018. Humas PA Sukamara, Miftahul Arwani mengatakan bahwa dalam sidang perdana tersebut, perkara cerai yang disidangkan kesemuanya ialah perkara Cerai Talak, yaitu cerai yang diajukan oleh suami terhadap istrinya.

    “Dan ternyata dalam sidang perdana (pemeriksan perkara-perkara cerai talak) di Pengadilan Agama Sukamara pada hari ini meski pihak Termohon telah dipanggil secara sah dan patut akan tetapi ternyata semua pihak Termohon dalam perkara-perkara cerai talak tersebut tidak hadir menghadap ke muka sidang,” ujar Arwani usai sidang perdana.

    “Agar memanggil para pihak Termohon sekali lagi untuk agenda upaya damai. Semoga di sidang kedua nanti para pihak Termohon hadir di muka sidang, lalu perkara cerainya bisa berakhir di ruang mediasi dengan damai. Dan kalaupun terpaksa harus dilanjutkan karena ketidakhadiran pihak Termohon untuk kedua kalinya, semoga putusan Pengadilan Agama Sukamara nantinya menjadi solusi yang paripurna atas permasalahan rumah tangganya dengan termohon,” jelas Arwani.

    Dengan telah dilaksanakannya sidang perdana di PA Sukamara masyarakat kini tidak lagi perlu jauh-jauh dalam mencari keadilan, seperti yang selama ini dirasakan kebanyakan ya masyarakat. “Tujuan adanya PA disetiap daerah adalah memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat,” tukas Arwani.

    (enn/beritasampit.co.id)