Polres Kapuas Bakar Ribuan Obat Zenith dan Sabu

    KUALA KAPUAS – Polres Kapuas menggelar pemusnahan barang bukti (barbuk) narkotika dan obat-obatan berbahaya hasil penindakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), Jumat (21/12/2018) pagi.

    Barbuk yang dimusnahkan tersebut berupa sabu-sabu sebanyak 4,16 gram, obat Zenith jenis Carnophen sebanyak 4.940 butir dan obat daftar G atau terlarang sebanyak 2.481 butir.

    Dalam pemusanahan barbuk itu diikuti Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, didampingi Kabag Ren Polres Kapuas Kompol Suranto, Kabag Ops AKP Iqbal Sengaji, perwakilan forkominda, perwakilan BNK Kapuas, para tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

    AKP Iqbal Sengaji mengatakan, barbuk yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil K2YD yang dilakukan Polres dan Polsek jajaran sejak sekitar enam bulan lalu.

    “Adapun barang bukti yang dimusnahkan tadi diantaranya Zenith, sabu dan obat terlarang yang termasuk golongan daftar G, itu sudah kurang lebih enam bulan terakhir dari hasil pelaksanaan K2YD dan sekarang masih berlangsung,” ujarnya.

    Kemudian Iqbal menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan obat-obatan terlarang, dikarenakan bila disalahgunakan bisa berbahaya bagi kesehatan dan merupakan tindakan melawan hukum.

    (irfan/beritasampit.co.id)