Satu Orang Warga Binaan Terima Remisi Natal

    SUKAMARA – Satu orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara menerima remisi atau pemotongan masa tahanan dalam rangka Hari Natal 2018.

    “Pemberian remisi kepada satu warga binaan disini dilakukan melalui upacara bertepatan pada hari Natal 25 Desember 2018 kemarin,” kata Kalapas Kelas III Sukamara, Asmuri, Rabu (26/12/2018)

    Menurut Asmuri remisi yang diberikan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-895.PK.01.01.02 Tahun 2018 menetapkan keputusan menteri Hukum dan HAM RI tentang pemberian remisi khusus Natal Tahun 2018 .

    “Dan berdasarkan daftar lampiran keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Kalimantan Tengah menerangkan pemberian remisi 1 bulan kepada warga binaan tersebut,” kata Asmuri.

    Jumlah warga binaan yang menempati Lapas Sukamara bertambah menjadi 23 orang tahanan karena ada penambahan jumlah yang masuk yakni sebanyak 15 orang.

    “Awalnya hanya 9 orang, kemarin ada penambahan sebanyak 15 orang dan satu orang sudah bebas sehingga menjadi 23 orang warga binaan yang masih ada saat ini,” tukas Asmuri.

    (enn/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT