Tahun 2018 Dari 28 Raperda, Baru 18 Menjadi Perda

    PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sepanjang tahun 2018, telah mengusulkan 28 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Akan tetapi, yang telah disahkan baru 18 rancangan peraturan daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

    “Sepanjang tahun 2018 DPRD Kabupaten Kobar telah mensahkan 18 ranperda menjadi perda.baru 28 ranperda yang disahkan menjadi perda,sebenarnya ada 25 raperda diusulkan Pemkab namun karena memerlukan tinjauan akademisi, yang dapat diselesaikan dan disahkan menjadi perda ada 18,” kata Triyanto Ketua DPRD Kobar, Jumat (28/12/2018).

    Menurutnya, dalam proses mengesahaan Raperda menjadi perda di tahun 2017 dengan tahun 2018 ada perbedaan, karena seluruh di tahun 2018 seluruh Perda diwajibkan mengunakan kajian akademis, sehingga dibeberapa raperda di tahun 2018 ada yang dikembalikan untuk dilengkapi terlebih dahulu dan disempurnakan.

    Ditambahkan Triyanto, DPRD Kobar tidak mengejar kuantitas tetapi kualitas perda yang dihasilkan. Di mana mengutamakan Perda yang direvisi atau perbaikan karena adanya perbedaan atau perubahan nomenklatur

    “Harapan saya kedepan Pemkab melalui SOPD yang menjadi pelaksana Perda dapat melaksakan fungsinya dengan baik, terutama berkaitan dengan retribusi daerah agar dapat meningkatkan pencapaian pendapatan asli daerah,” imbuh Triyanto.

    Adapun daftar Perda yang disahkan sepanjang tahun 2018 yakni tentang Pencabutan Perda Kobar nomor 6 tahun 2012 tentang izin gangguan, Perda nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi izin gangguan.

    Perda tentang retribusi pelayanan kepelabuhan, perda tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor. Perda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2012 tentang pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan.

    Perda tentang penyelenggaraan perhubungan, perda tentang pengelolaan barang milik daerah, perda tentang usaha simpan pinjam oleh lembaga bukan bank. Perda tentang pertanggung jawaban pelaksana anggaran pendapatan belanja daerah Kobar tahun anggaran 2017.

    Perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018, Perda tentang pengaturan alat pemadam kebakaran.
    Perda tentang pokok pokok pengelolaan keuangan daerah, Perda tentang produk hukum daerah, Perda tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019, Perda tentang penyelenggara cadangan pangan, dan Perda tentang Pengaturan Pohon.

    (man/beritasampit.co.id)