Kontrol Data dan Informasi Daerah, DPD RI, BPS dan BIG Teken MoU

    Editor: A U Gara

    JAKARTA-Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan Badan Pusat Statistik (BPS) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk mengontrol data dan informasi.

    MoU tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPD RI Reydonnyzar Moenek, Kepala BPS, Suharyanto dan Sekretaris Utama BIG Muhtadi Ganda Sutrisna di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, (9/1/2018).

    “Penandatanganan suatu perjanjian pendahuluan ini merupakan kerjasama dukungan penyelenggaraan, pengembangan, pemanfaatan data dan informasi bagi DPD RI,” ujar Sekjen DPD RI, Reydonnyzar Moenek.

    Adanya kerjasama ini, menurut Moenek, lantaran fungsi dan tugas DPD RI harus didukung oleh ketersediaan data dan informasi yang lengkap.

    “Apalagi kewenangan baru DPD RI yaitu pemantauan dan evaluasi atas Raperda dan Perda membutuhkan data dan informasi statistik non-geospasial dan geospasial,” tuturnya.

    Moenek menjelaskan, dalam era pemerintahan saat ini, efisiensi dan efektifitas kerja menjadi tolok ukur penilaian keberhasilan dan menjadi langkah awal yang strategis untuk membina hubungan kerjasama kelembagaan antara DPD RI dengan BPS dan BIG itu sendiri.

    “Tujuannya yakni dalam rangka sinkronisasi kerja dalam mendukung tugas pokok masing-masing lembaga,” pungkasnya.

    Tidak hanya itu, kata Moenek, MoU ini juga guna mendukung analisis data pembangunan prioritas masalah soal Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) seluruh daerah di Indonesia.

    Sementara itu, Kepala BPS Suhariyanto mengatakan bahwa kerjasama tersebut bisa menjadi output yang baik, mengingat tugas DPD RI sangat berat, maka dibutuhkan data sosial dan data ekonomi untuk mengontrol kabupaten kota di daerah masing-masing.

    Pihak BPS saat ini telah menyediakan data ‘wajah ramah’, seperti indeks demokrasi Indonesia, angka perceraian, dan data semangat anti korupsi.

    “Semangat anti korupsi di masyarakat sangat tinggi. Mungkin ini bisa juga menjadi masukan DPD RI dalam bertindak anti korupsi,” pungkas dia.

    Di kesempatan yang sama, Sekretaris Utama BIG Muhtadi Ganda Sutrisno berharap MoU itu diharapkan makin banyak yang lebih peduli dengan geospasial. Sebab, Geospasial sangat penting dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).

    “Jadi geospasial penting bagi daerah dalam simpul jaringan,” kata Muhtadi.

    Menurutnya, sesuai amanah Presiden Joko Widodo mengenai geoportal kebijakan satu peta. Maka ke depan BIG akan menuju pemetaan dalam skala besar.

    “Kita tidak mungkin menjalankan amanah tersebut untuk skala besar sendirian. Karena kita memiliki ribuan pulau,” bebernya.

    Diketahui, Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Geoportal Kebijakan Satu Peta. Basis referensi peta yang sama akan meningkatkan keandalan informasi terkait lokasi dari berbagai aktivitas ekonomi di Indonesia.

    Berbagai informasi yang dikompilasi dalam satu peta juga bisa dimanfaatkan untuk sejumlah simulasi, antara lain mitigasi bencana. Kebijakan ini dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional dan percepatannya dimuat di dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2016.

    (ap/beritasampit.co.id)