Dengan Aksi Penyamaran, Polres Barsel Ringkus Bandar dan Kurir Sabu

    BUNTOK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tenga berhasil meringkus bandar dan kurir sabu-sabu pada, Sabtu, (12/1/2019) malam. Keduanya diamankan di tempat berbeda.

    Kurir sabu berinisial MT (35), warga Kecamatan Dusun Hilir diamankan diatas kapal tugboat di Buntok Seberang. Sedangkan bandar narkoba berinisial ID (47), warga Jalan Karau Buntok dibekuk di rumahnya.

    Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasat Narkoba IPTU Sanip kepada beritasampit.co.id, Minggu (13/1/2019) membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua tersangka bandar dan kurir barang haram tersebut di dua tempat yang berbeda.

    Dijelaskan Sanip, adapun kronologis kejadian berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyakini ada bandar dan kurir sabu-sabu. Yang seringkali, berkeliaran bahkan melakukan transaksi narkoba di jalur Sungai Barito.

    Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan serta melakukan penyamaran yakni sebagai nahkoda dan ABK tug boat. Selanjutnya, berpura-para memesan sabu tersebut.

    “Namun kita juga, minta supaya sabu-sabu yang dipesan tersebut agar diantarkan langsung ke kapal tug boat. Tidak lama kemudian, ada seseorang yang naik ke atas kapal yakni tersangka MT yang mengaku mengantar pesanan, kita pun langsung melakukan penagkapan dan pengeledahan terhadap tersangka,” terang Sanip.

    Dikatakan Sanip, dari hasil pengeledahan tersebut ditemukan satu paket sabu-sabu dari celana tersangka MT dengan berat 0,50 gram. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap tersangka, diakuinya bahwa sabu-sabu itu dibeli dari ID warga Jalan Karau Buntok.

    “Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya bergerak cepat melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka ID yang saat itu sedang berada dirumah. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 54 paket kristal bening sabu-sabu seberat 22.24 gram,” jelas Sanip.

    Berdasarkan pengakuan tersangka ID, kata Sanip, sabu-sabu tersebut diantar oleh seseorang dari Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ke rumahnya, selanjutnya akan diedarkan diwilayah barsel.

    “Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti (barbuk), telah kita amankan di Mapolres Barsel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Sanip.

    Ditambahkan Sanip, adapun barbuk yang telah diamankan dari tangan tersangka MT satu plastik kecil berisi butiran kristal sabu-sabu berat 0.50 gram dan satu HP samsung galaxi tab 3. Sedangkan dari tersangka ID, 54 paket plastik kecil yang berisi butiran kristal warna bening sabu-sabu seberat 22.24 gram. Kemudian satu senter merk tiger head barnd warna putih, satu HP merk nokia, botol kaca tempat balsem lang, satu tas hitam bertulisan mikey mouse dan uang sebesar Rp 500 ribu.

    “Atas perbuatan kedua tersangka bandar dan kurir barang haram sabu-sabu ini, mereka dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tandas Sanip.

    (ded/beritasampit.co.id)

    Editor : Irfan