Pasarkan Arak ke Katingan, Langkah Lelaki Paruh Baya Ini Berakhir di Balik Jeruji Besi

    Editor : Maulana Kawit

    SAMPIT – Kedapatan membawa arak putih Mui Sin alias Asin (41) harus berurusan dengan hukum, saat menjalani pemeriksaan pelimpahan berkas tahap II dirinya mengaku saat diamankan oleh pihak Polsek Cempaga, tersangka akan memasarkan arak (ciu) keluar dari daerah Kota Sampit.

    “Saya mau membawa arak itu ke Tumbang Samba, daerah Katingan,” ngaku tersangka di depan JPU Rahmi Amalia, Rabu (16/1/2019) saat proses lidik.

    Tersangka yang merupakan warga Jalan Di Penjaitan, Kelurahan MB Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ini dihadapkan ke kejaksaan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), setelah ia tertangkap pada hari Senin (14/10/2018) sekira pukul 20.45 Wib di ruas Jalan Tjilik Riwut KM 43 Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga.

    “Saat itu saya mengendarai mobil pick up bernomor polisi KH 8174 FS, saya menyalip petugas dan langsung dikejar oleh petugas. Dalam pick up itu saya membawa minuman keras sebanyak 125 kota atau setara dengan 3000 Botol,” ucap tersangka Mui Sin.

    Setelah pemeriksaan tahap II jaksa langsung menahannya dan menitipkannya di Lapas Kelas IIB Sampit.

    (im/beritasampit.co.id).