Pembangunan Jalan Konsorsium PBS Bila Tidak Sanggup, Pemkab Kobar Ambil Alih

    Editor : Maulana Kawit

    PANGKALAN BUN – Pembangunan jalan konsorsium sepanjang 167 kilometer yang berada di Kecamatan Kumai, Kecamatan Arut Selatan, Kecamatan Pangkalan Banteng dan Kecamatan Kotawaringin Lama.

    Memasuki tahap penyerahan aset, sesuai kesepakatan 6 Februari 2019 semua aset jalan konsorsium akan diserahkan kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS) sebagai peserta konsorsium.

    “Jadwal penyerahaan asset jalan tanggal 6 Februari 2019. Hal itu sesuai kesepakatan antara Pemkab Kotawaringin Barat dan perusahaan peserta konsorsium pembangunan jalan,” kata Wabup Kobar Ahmadi Riansyah, usai rapat teknis persiapan bersama dengan 3 PBS, PT BGA, PT BLPT dan PT S3, Selasa (15/1/2019) di ruang Rapat Bupati Kobar.

    Selain rapat jalan konsorsium juga membahas rencana pembangunan jaringan kabel listrik PLN yang meliputi Desa Sungai Pulau, Desa Sungai Bedaun, Desa Sekonyer dan Keluarahan Kumai Hilir Seberang eks transmigrasi.

    ”Kita telah meminta persyataan admininstrasi dari masing- masing perusahaan, karena mereka telah bersedia untuk memberikan lebar jalur jalan panjang 4 meter guna pembangunan jaringan listrik,” imbuh Wabup.

    Dalam waktu dekat sekira tanggal 24/01/2019 akan dilakulan pemasangan patok di lapangan untuk memastikan jalur jaringan listrik tersebut.

    “Target kita dengan dibuka dan diperlebarnya jalan tahun 2019 ini diharapkan empat desa di Kecamatan Kumai yakni Desa Sungai Pulau, Desa Sungai Bedaun, Desa Sekonyer dan Keluarahan Kumai Hilir Seberang eks transmigrasi sudah bisa dialiri listrik,” ujar Wabup.

    Pembangunan jalan konsorsium, berdasarkan laporan dari Kepala Dinas PUPR Kobar melalui Kabid Bina Marga, PT S3 memastikan bahwa bulan Januari ini bisa diselesaikan sehingga masuk pada kepesertaan penyerahan konsorsium tanggal 6 Februari ini.

    Khusus untuk PT S3 telah diperingatkan agar bisa memastikan penyelesaian jalan yang menjadi tanggung jawabnya sebelum tenggang waktu penyerahan aset.

    “Dan bagi perusahaan yang belum menyelesaikan tanggung jawab pembangunan jalan konsorsium sesuai target tentunya tidak akan kita terima. Kita hanya menerima yang sudah selesai,” tegas Wabup.

    Pemkab Kobar mengharapkan adanya pernyataan dari perusahaannya apakah mereka berkomitmen menyelesaikan jalan sesuai target.

    “Kalo tidak bisa selesai maka Pemkab Kobar lah yang akan menyelesaikan pembangunan jalan,” pungkasnya.

    (Man/Beritasampit.co.id).