Tidak Main-Main!!!! Bawaslu Katingan Kembali Dilaporkan, Giliran Ombudsman RI Kalteng

    Editor : Maulana Kawit

    KASONGAN – Buntut kesalahan dalam penulisan tanggal pemanggilan surat kepada Suria Melky, SE dan beberapa orang lainnya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Katingan terus bergulir.

    Pasalnya, salah satu tokoh pemuda Katingan Lutfi Fauzi Maskati kembali membuat surat pengaduan pelanggaran terhadap Bawaslu Katingan, kini dirinya melayangkan surat pengaduan ke Ombudsman RI Kalteng, di jalan H Ikap No 30 Palangkaraya, Kamis (17/1/2019).

    Perihal pengaduan tersebut mengenai pelanggaran hak, penyalahgunaan wewenang, kesalahan, kelalaian, keputusan yang tidak fair dan mal administrasi dalam rangka meningkatkan kualitas administrasi publik.

    Lutfi Fauzi mengajukan pengaduan pelanggaran terhadap Ketua Bawaslu Katingan yakni Yosafat Ericktovia Kawung sebagai teradu pertama, Anggota Bawaslu Katingan Wahyuni sebagai teradu kedua dan anggota Bawaslu Katingan Anita Fransiska sebagai teradu ketiga.

    Selain itu dirinya menjelaskan, alasan pengaduan dan argumen hukum tersebut karena peran Ombudsman adalah untuk melindungi masyarakat terhadap pelanggaran hak, penyalahgunaan wewenang, kesalahan, kelalaian, keputusan yang tidak fair dan mal administrasi.

    Sebab, hal ini dalam rangka meningkatkan kualitas administrasi publik dan membuat tindakan-tindakan pemerintah lebih terbuka dan pemerintah serta pegawainya lebih akuntabel terhadap anggota masyarakat.

    “Tidak hanya itu, tugas pokok Ombudsman mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu,” tegas Lutfi Fauzi kepada beritasampit.co.id, Kamis (17/1/2019).

    Untuk iti Lutfi berharap surat pengaduan yang di buat dapat di tindaklanjuti Ombudsman RI Kalteng sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk memanggil dan meminta klarifikasi serta memberikan teguran keras dan sanksi kepada Bawaslu Katingan.

    “Ini semua karena tidak ada itikad baik untuk meralat surat pemanggilan terhadap saudara Suria melky dan kawan-kawan sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan maka Surat pengaduan ke DKPP RI sudah dilayangkan. kita tunggu ajah proses selanjutnya,” pungkasnya.

    (ar/beritasampit.co.id)