Wabup Katingan Ingatkan Perangkat Desa Agar Laporan SPJ Tidak Terlambat

    Editor : Irfan

    KASONGAN – Seluruh perangkat desa ditahun 2019 wajib meningkatkan kapasitas dan menyesuaikan peraturan yang baru untuk pengelolaan keuangan desa mengunakan Permendagri 20 tahun 2018.

    Sehingga, ditahun 2019 ini tidak ada lagi permasalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang pengelolaan keuangan desa, dan juga pemerintah desa wajib mengunakan aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) versi 2.0 yang sudah disesuaikan dengan peraturan baru.

    Demikian disampaikan Wakil Bupati Katingan Sunardi N T Litang saat menyampaikan sambutan tertulis Bupati Katingan Sakariyas, pada pelaksanaan pembukaan karantina penyelesaian Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) desa tahun 2018, di gedung Salawah Kasongan, Rabu (23/1/2019).

    Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah kepala badan/dinas dan unit kerja se Kabupaten Katingan, camat dan kepala desa beserta perangkat desa se serta tamu undangan lainnya.

    Menurut Sunardi, bahwa pelaksanaan tersebut merupakan langkah percepatan penyelesaian SPJ desa tahun 2018, dalam rangka prosess perubahan menuju desa yang lebih baik. Dan juga sebagai peningkatan kapasitas pemerintah desa untuk dapat lebih memahami tata kelola pemerintahan, keuangan, dan pelaporan yang merupakan kewajiban bagi seluruh desa sebagaimana amanat dari peraturan perundang-undangan.

    “Kegiatan karantina ini diharapkan kepada seluruh desa di Kabupaten Katingan tidak lagi ada SPJ terlambat. Sehingga menimbulkan efek terlambatnya kegiatan pembangunan yang ada di desa. Karena, dalam rangka pengelolaan keuangan di desa, seluruh desa di Kabupaten Katingan sudah mengunakan aplikasi Siskeudes yang merupakan alat bantu bagi desa agar mempermudah desa,” tegasnya.

    Lanjutnya menjelaskan, dengan terbitnya peraturan daerah nomor 5 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pemerintah desa, struktur organisasi dan tata kerja perangkat desa agar seluruh desa dapat melakukan penyesuaian, dalam jumlah perangkat desa yang bertambah dan perlu dilakukan penjaringan oleh desa yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    “Maka dalam proses perubahan struktur perangkat desa, pemerintah desa harus memperhatikan kapasitas dari perangkat tersebut, dan melakukan konsultasi dan koordinasi dan rekomendasi dari camat sebagaimana peraturan berlaku,” ucapnya.

    Sunardi berharap, melalui kegiatan ini aparat pemerintah desa se Kabupaten Katingan dapat lebih memahami tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggaraan pemerintah di desa dan menjadi motivasi bagi kepala desa serta seluruh aparat desa untuk menjadi agen perubahan di masing-masing pemerintah desanya.

    “Ini tidak lain, agar tercipta pemerintah yang bersih dan berwibawa, dipercaya oleh masyarakat, dan dapat memberi manfaat untuk peningkatan pengabdian kita kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan secara khusus untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Katingan,” pungkasnya.

    (ar/beritasampit.co.id)