Polres Kobar Kembali Tangkap Budak Sabu, Dari Tersangka Diamankan Barbuk 15 Paket

    PANGKALAN BUN-Satu lagi budak sabu di tangkap Satreskoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Kali ini bernana Manadin Bin Muhammad warga Jalan Abdul Syukur Kadir, Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai.

    Manadin ditangkap di sebuah rumah Jalan Masjid, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar, Rabu (30/1/2019) sekitar Pukul 21.00 WIB. Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti (Barbuk) sebanyak 15 paket sabu seberat 7,08 Gram.

    Kasat Narkoba Polres Kobar IPTU Triyono Raharja mengungkapkan, keberhasilan Polisi menangkap tersangka berkat informasi dari warga, bahwa dirumah tersebut sering digunakan transaksi narkotika jenis sabu.

    Atas laporan yang patut dipercaya kebenarannya tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan penggrebekan tersangka di alamat yang sudah diketahui berdasarkan laporan sebelumnya.

    “Saat dilakukan penggeledahan didalam rumah terlapor, ditemukan di atas meja berupa dompet bermotif batik yang berisikan 1 buah kaleng permen Milton yang di dalamnya terdapat 15 paket shabu,” beber Triyono, Kamis (31/1/2019).

    Lebih lanjut Triyono mengungkapkan, berat kotor dari 15 paket sabu tersebut seberat 7, 08 gram. Selain mengamankan Barbuk sabu, Polisi juga mengamankan Barbuk isolasi, 1 buah gunting, 1 buah sendok plastik berwarna merah, 1 paket plastik klip, 1 buah mancis berwarna merah dan uang tunai sejumlah Rp. 500 ribu , serta 1 buah handphone.

    “Disamping kasur ditemukan 1 buah Bong lengkap dengan pipet kaca. Kemudian dilakukan penggeledahan dibagian dapur rumah ditemukan di atas lemari 1 buah timbangan merk CHQ dan diakui oleh terlapor milik terlapor. Kemudian terlapor dan Barbuk dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

    Untuk mempertabggungjawabkan perbuatannya, tersangka dibidik dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    (man/beritasampit.co.id)