Narkotika, Perkara yang Paling Banyak Ditangani Kejari Kotim di Bulan Januari

    Editor: Irfan

    SAMPIT – Selama bulan Januari tahun 2019 ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) telah menangani sejumlah kasus yang dimulai dengan pengeluaran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara.

    “Untuk kasus yang sudah keluar SPDP ada 32 perkara, sementara kasus yang sudah tahap I (ada) 24 kasus, tahap II (ada) 42 perkara, dan kasus yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap sebanyak 15 kasus,” terang Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Tindak Pidana Umum Lutvi Tri Cahyanto, Kamis (7/2/2019) di Sampit.

    Menurut Lutvi, untuk kasus yang cukup menonjol dan menarik perhatian masyarakat Kota Sampit adalah kasus penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh Nono Direktur Cu Epi dan Mahdalena Antisa selaku Kabag keuangan.

    Sementara itu, baik dari berkas tahap I dan tahap II yang diterima oleh Kejari Kotim, tercatat kasus penyalahgunaan narkotika masih memuncaki posisi kasus yang paling banyak ditangani.

    “Kasus yang cukup banyak ditangani di bulan Januari ini, yakni kasus narkotika jenis sabu-sabu, ada juga kasus Zenith. Tapi kini zenith sudah masuk golongan narkotika juga,” tutur Lutvi Tri Cahyanto.

    (im/beritasampit.co.id)