Banyak Caleg Belum Paham Aturan, Bawaslu Kotim Kembali Tertibkan APK

    Editor : Maulana Kawit

    SAMPIT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK), dari para calon legislatif di beberapa lokasi dalam kota Sampit, Selasa (12/2/2019) siang.

    “Penertiban terhadap APK ini kami lakukan karena sudah melanggar aturan, penertiban ini kami lakukan di sejumlah titik jalan dalam kota Sampit,” ucap Kepala Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Salim Said mewakili Ketua Bawaslu Tohari.

    Dalam melaksanakan penertiban sendiri turut terlibat dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Kesbangpol, dan DPMPTSP. Tim gabungan sendiri dibagi menjadi dua titik, yakni di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Kecamatan Baamang.

    baleho atau APK yang ditertibkan merupakan milik para calon anggota legislatif yang tidak mengindahkan teguran dari Bawaslu Kotim untuk waktu pencopotan APK.

    “Sudah kami kami beri waktu untuk melepas sendiri pada 4 hingga 6 Februari 2019. Namun kenyataannya di lapangan ternyata masih banyak terpasang sehingga kami turun ke lapangan dan melakukan penertiban,” terang pria yang akrab disapa Sadli ini.

    Pelanggaran yang dilakukan oleh para caleg terdiri dari kuantitaf dan titik pemasangan dimana seharunya peserta pemilu hanya diperbolehkan memasang 5 baleho dan 10 spanduk di setiap desa. Kendati demikian, kenyataannya banyak caleg yang memasang sendiri melebihi dari batas yang diberikan.

    “Pengelola untuk pemasangan baliho atau APK ini seharusnya pihak dari partai politik
    agar semuanya terakomodasi dan tidak menyalahi aturan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh Bawaslu. Kan jelas dengan adanya temuan ini mereka melanggar aturan,” cetusnya.

    (im/beritasampit.co.id).