Kembangkan Kawasan Non Hutan, Pemprov Kalteng Berencana Usulkan Revisi RTRWP

    Editor : Maulana Kawit

    PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berencana untuk mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng ke pusat. Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Provinsi Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri pada Selasa (12/2/2019) di Palangka Raya.

    Menurut Fahrizal rencana usulan revisi tersebut bertujuan untuk mengakomodir pengembangan daerah yang berpotensi menjadi wilayah pemukiman dan termasuk wilayah pertanian dalam arti luas.

    “Saat ini dalam RTRWP Kalteng ditetapkan bahwa untuk kawasan hutan sebanyak 82 persen sedangkan kawasan non hutan sebanyak 18 persen,” ucap Fahrizal.

    Lanjut Fahrizal untuk mendorong perluasan kawasan pertanian dan sektor-sektor lainnya yakni secara perlahan diusulkan ke pusat bahwa untuk di Provinsi Kalteng kawasan Hutannya yakni sebesar 60 persen dan sisanya adalah kawasan non hutan.

    “Dengan semakin bertambahnya kawasan non hutan semoga dapat meningkatkan pengembangan kawasan atau wilayah yang bukan merupakan sektor kehutanan seperti pengembangan sektor pertanian dan sektor-sektor lainnya,” tutup Fahrizal.

    (apr/beritasampit.co.id)