KTP dan Domisili Berbeda Ternyata Masih Bisa Memilih di Pemilu 2019. Ini Caranya…

    Editor: Irfan

    PALANGKA RAYA – KPU Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Millenial Voter, Road to election 2019. Ngobrol bareng “pindah memilih” dengan media sosial dan media massa.

    Acara yang digelar pada Selasa (12/2/2019) malam di Cilik Riwut Resto and Cafe, jalan Jenderal Sudirman Palangka Raya tersebut dihadiri oleh media online, cetak dan elektronik, admin media sosial di Palangka Raya dan influencer-influencer medsos lainnya.

    Komisioner KPU Provinsi Kalteng Wawan Wiraatmaja mengatakan, bahwa tujuan dari acara tersebut adalah untuk mengajak admin medsos dan influencer serta media massa untuk menyebarkan informasi tentang penyelenggaraan pemilu 2019.

    “Kita berharap agar penyampaian informasi dapat berjalan lancar terkait dengan penyelenggaraan pemilu 2019 khususnya untuk pemilih pemula, karena itu kita ajak admin media sosial dan influencer untuk menyampaikan informasi tersebut,” ucap Wawan.

    Lanjut dia, ada 3 kategori pemilih dalam pilpres dan pileg 2019 nanti, yakni pemilih yang terdaftar di TPS (masuk DPT), pemilih pindahan dan pengguna KTP elektronik yang berhak untuk memberikan suara di TPS pada Pemilu 17 April 2019.

    Terkait dengan topik dalam acara tersebut lanjut Wawan bahwa untuk syarat pindah memilih yang bersangkutan dapat memilih di kota dia berdomisili dengan catatan sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan dapat melaporkan misalkan bagi yang berdomisili di Palangka Raya namun KTPnya luar daerah lapornya ke KPU kota Palangka Raya.

    Nantinya bagi pemilih yang sudah melapor ke KPU akan diberikan formulir A5. Untuk batas waktu laporannya adalah sampai 17 Februari 2018 dan pihaknya menargetkan data pemilih pindahan sebanyak 70-90 persen dari potensi data pemilih.

    (apr/beritasampit.co.id)