Tok… Raperda RPJMD Kabupaten Kapuas 2018-2023 Disahkan

    KUALA KAPUAS – Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas tahun 2018-2023 disahkan, di ruang paripurna DPRD setempat, Minggu (17/2/2019) malam.

    Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kapuas ke 4 masa masa persidangan I tahun sidang 2019. Sebelum disahkan terlebih dulu dilakukan penyampaian pendapat akhir fraksi pendukung dewan terhadap raperda RPJMD.

    Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kapuas Algrin Gasan didampingi Wakil Ketua I Robert L Gerung, dihadiri langsung Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat Wakil Bupati HM Nafiah Ibnor dan undangan lainnya.

    “Hari ini kita melaksanakan rapat paripurna pengesahan Raperda RPJMD tahun 2018-2023. Kita berharap dengan pengesahan ini akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, kemudian dievaluasi oleh Gubernur Kalteng untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Algrin.

    Lanjut dia, perda ini nantinya menjadi rujukan bagi pemerintah daerah maupun perangkat daerah untuk menyusun renstra dan renja tahunan dan RKA sebagai dokumen untuk menyusun APBD di setiap tahunnya.

    Sementara itu, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan syukur karena raperda RPJMD telah disetujui sehingga segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.

    Kata Ben, dengan disetujuinya RPJMD ini maka Kabupaten Kapuas sendiri sudah memiliki produk hukum, dokumen pembangunan daerah yang berisi penyebaran visi dan misi yang akan menjadi pedoman acuan oleh semua pemangku kepentingan.

    “Saya memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD yang telah mengevaluasi sehingga dapat disetujui menjadi peraturan daerah,” ungkap Ben.

    (irfan/beritasampit.co.id)