DPR Pastikan RUU PKS Mei Dibahas, Komnas Perempuan: Itu Solusi bagi Korban Kekerasan Seksual

    Editor: Irfan

    JAKARTA- Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) hingga kini belum dibahas di Komisi VIII DPR RI. Pasalnya, draf RUU PKS tersebut baru diajukan oleh Badan Legislasi (Baleg) yang kemudian disahkan Badan Musyawarah (Bamus) DPR sebagai RUU inisiatif.

    Demikian kata Anggota Komisi VIII DPR Rahayu Saraswati dalam diskusi forum legislasi ‘Progres RUU Penghapusan Kekerasan Seksual’ di Gedung Nusantara III, Parlemen Senayan, Selasa, (26/2/2019).

    “Jadi, Bamus baru menyepakati RUU PKS itu untuk dibahas selanjutnya oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR,” ujar Rahayu.

    Panja juga, lanjut dia, baru dibentuk pada awal tahun Januari 2019 lalu. Sehingga draf RUU PKS itu sendiri belum ada pembahasan secara detail di komisi VIII DPR.

    “Kami dengan pemerintah baru rapat sekali soal RUU itu. Pemerintah pun saat rapat pertama, mereka langsung ajukan Daftar Inventaris Masalah (DIM) awal,” tandas Rahayu.

    Masih kata Rahayu, pemerintah lewat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sejauh ini telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama tokoh-tokoh masyarakat, akademisi, tokoh agama, bahkan dengan Komnas Perempuan selaku perancang RUU PKS tersebut.

    Namun, menurutnya, RUU PKS itu hingaa saat ini juga belum ada masukan dari Fraksi-fraksi Komisi VIII DPR terkait DIM yang diajukan oleh pemerintah itu.

    “Jadi, saya harus jelaskan seperti itu. Sehingga semua masukan dari masyarakat masih bisa ditampung melalui Fraksi-fraksi. Nanti pembahasan per Fraksi yang akan memberikan DIM masing masing,” jelasnya.

    Untuk itu, draf RUU PKS kemungkinan akan dibahas setelah Pemilihan Umum legislatif dan presiden pada 17 April April 2019 mendatang.

    “Ini Pekerjaan Rumah (PR) bagi kita. Insha Allah bulan Mei, Panja Komisi VIII DPR akan membahasnya,” pungkas Rahayu Saraswati.

    Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahei berharap pasca Pemilihan Umum (pemilu) 2019, Panja Komisi VIII DPR RI bisa membahasnya.

    “Sehingga, RUU PKS itu akan menjadi solusi kekosongan hukum bagi para korban yang mengalami kekerasan seksual,” harap Imam Nahei.

    (dis/beritasampit.co.id)