Anggota DPRD Kota Minta SOPD Sediakan Kotak Layanan Pengaduan Publik

    PALANGKA RAYA-Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Diu Husaini meminta kepada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kota Palangka Raya untuk menyediakan kotak layanan pengaduan publik.

    “Kami meminta SOPD lingkup pemerintah kota (Pemko) Palangka Raya untuk menyediakan kotak layanan pengaduan publik,” pinta Diu, Rabu (6/3/2019).

    Menurut Diu, hal ini dimaksudkan sebagai bagian dari perwujudan kinerja pelayanan bagi masyarakat.

    Karena kotak aduan adalah salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Palangka Raya.

    ‘Pada prinsifnya instansi pemerintah daerah berwenang memberikan pelayanan itu, termasuk melayani aduan,” tukasnya seraya berharap.

    Lebih lanjut dia menjelaskan, perlunya SOPD memiliki kotak pengaduan sebagai upaya menyelesaikan setiap persoalan terkait pelayanan publik.

    “Bentuk pelayanan yang cepat diselesaikan tentu menjadi harapan masyarakat,” jelasnya.

    (gra/beritasampit.co.id)