Bupati Katingan Hadiri Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya di PN Kasongan

    Editor: Irfan

    KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas didampingi Wakil Bupati Sunardi NT Litang, Kapolres Katingan AKBP Elisier Dharma Bahagia Ginting dan undangan lainnya menghadiri kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya H Muhammad Hatta SH MH, di Pengadilan Negeri (PN) Kasongan, Senin (11/3/2019).

    Kedatangan Ketua PT Palangka Raya tersebut disambut dengan acara adat dayak dengan potong pantan.

    Bupati Katingan Sakariyas mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten dan seluruh masyarakat Katingan merasa bangga dan menyambut gembira, karena ada penjabat dari Kota Palangka Raya mau berkunjung ke daerah yang berjuluk Bumi Penyang Hinje Simpei ini.

    “Oleh karena itu, sudah sepantasnyalah kita sambut dengan gembira dan sebaik mungkin. Begitu pula dengan tamu-tamu dari luar daerah lainnya,” terang mantan pimpinan Bank Kalteng Cabang Kasongan ini.

    Di tempat yang sama, Ketua PN Kasongan melalui Kasi Humas Evan SH menjelaskan tentang kunjungan Ketua PT Palangka Raya. Selain menindaklanjuti permintaan pencanangan zona integritas di PN Kasongan yaitu
    tentang wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani, juga melakukan pengawasan rutin untuk pemeriksaan pelaksanaan tugas rutin sehari-hari.

    “Disamping itu, beliau juga ingin mengetahui lebih jauh tentang implementasi bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani dimaksud, apakah sudah dilaksanakan di PN Kasongan ini,” terang Evan.

    Yang tidak kalah pentingnya pula, kunjungan Ketua PT Palangka Raya yang membawahi 14 kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah (Kalteng) ini menurutnya juga melakukan berbagai pembinaan, memberikan arahan serta mengadakan pengawasan melekat (waskat) kepada apatartur PN Kasongan.

    Terkait dengan hal tersebut, PN Kasongan menurutnya sudah melakukan berbagai pembenahan sejak tahun 2016 hingga sekarang, dan tahun demi tahun apa yang ditargetkan selalu meningkat dan tercapai.

    “Sedangkan untuk sidang kasus tipikor ditangani di PT Palangka Raya. Kita hanya berwenang untuk perpanjangan penahanannya saja,” pungkasnya.

    (ar/beritasampit.co.id)