Perda Pencegahan Perkawinan Usia Anak Belum Tersosialisasi Menyeluruh

    Editor : Maulana Kawit

    KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas telah mengatur masalah perkawinan dibawah umur 18 tahun atau tergolong usia anak.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Gunung Mas, Rumbun mengatakan, regulasi itu ditetapkan dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang pencegahan perkawinan pada usia anak.

    “Tujuan utama ditetapkannya Perda tersebut, yakni guna menekan angka perkawinan usia dini di Gunung Mas. Sebab, perkawinan usia anak di daerah kita tergolong tinggi,” ungkapnya, Senin (11/3/2019).

    Menurutnya, regulasi tentang pencegahan perkawinan usia anak di daerahnya belum tersosialisasi secara menyeluruh. Sehingga wajar apabila banyak masyarakat luas yang belum mengetahui Perda tersebut.

    “Dalam setiap kesempatan, kami terus menyosialisasikan Perda itu kepada masyarakat. Tujuannya agar mereka tahu dan memahami tidak idealnya perkawinan usia belia tersebut,” katanya.

    Jika menilik dari sudut pandang psikologis hingga tingkat kematangan alat reproduksi, idealnya sebuah perkawinan adalah 20 tahun untuk anak perempuan dan 22 tahun untuk anak laki-laki.

    “Perkawinan membutuhkan tingkat kedewasaan yang cukup matang, baik fisik, psikologi hingga keuangan. Artinya, harus siap menjadi suami/isteri, siap menjadi ayah/ibu, dan siap berumah tangga,” jelasnya.

    Dari sisi kesehatan, perkawinan usia dini juga berpotensi rentan menyebabkan kematian ibu maupun anak yang dikandung. Mengingat belum matangnya tingkat reproduksi.

    “Melalui Perda tersebut sebenarnya pemerintah menginginkan agar masyarakat, khususnya para orang tua tidak asal mengawinkan putra/putrinya yang masih berusia anak,” pungkasnya.

    (adn/Beritasampit.co.id)