Memantapkan Kerjasama Dengan Insan Pers Bawaslu Kobar Kembali Menggelar Gathering 

    Editor : Maulana Kawit

    PANGKALAN BUN – Memantapkan sosialisasi seputar pemilu serentak 2019 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menggelar Gathering bersama insan pers.

    Dalam acara Gathering yang bertajuk,”Bersama Rakyat Awasi Pemilu-Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu” ini juga di hadiri dari pemerintah Kobar melalui Dinas Kominfo Kabupaten Kobar.

    Kegiatan yang digelar di Kantor Bawaslu diawali dengan pemaparan Ketua Bawaslu Kabupaten Kobar Dorik Rozani denggan memfokuskan tentang seputar peraturan dan undang-undang Pemilu 2019 yang berkaitan dengan media. Sabtu (16/3/2019).

    “Iklan kampanye diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye. yang pemuatannya selama 21 hari, mulai dari 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019, hingga satu hari sebelum dimulainya masa tenang. Masa tenang akan berlangsung selama tiga hari dari 13 April 2019 sampai dengan 16 April 2019,” kata Dorik Rozani.

    Hal ini sesuai dengan tahapan jadwal terkait iklan kampanye ini terdapat di PKPU kampanye pasal 24, berikut isinya: Pasal 24 (2) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) Hari dan berakhir sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang.

    “Dan (3) Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara,” ujar Dorik Rozani.

    Terkait iklan kampanye yang bersifat mandiri, lanjut Dorik Rozani, pihaknya memberikan ruang dan kesempatan kepada peserta pemilu dapat membuat iklan kampanye secara mandiri. Meskipun secara mandiri, tetap harus mematuhi aturan yang berlaku.

    “Tolong Pak Maman yah, nanti kalau ada yang masang iklan secara mandiri, pemasang iklannya langsung di koordinasikan dengan KPU. Kalau mengenai jumlah iklannya semua sudah ditentukan dalam aturan KPU,” kata Dorik Rozani kepada beritasampit.co.id.

    Selain mengupas tentang peraturan pemasangan iklan media, para insan pers juga diberi kesempatan untuk bertanya tentang seputar berbagai peraturan dan larangan yang telah diatur pada Undang-Undang Pemilu 2019.

    Ditempat terpisah Rody Iskandar Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kobar saat dikonfirmasi beritasampit.co.id usai acara Gathering, mengatakan pihaknya sangat menga presiasi kepada Bawaslu Kabupaten Kobar yang telah memberi pencerahan tentang peraturan dan undang-undang Pemilu 2019.

    “Ghatering yang dilaksanakan Bawaslu dengan insan pers, inikan yang kedua kalinya. Untuk itu saya sangat mengapresiasi terhadap Bawaslu, dan harapan saya nanti para insan pers benar-benar ikut membantu menyejukan berita-berita seputar Pemilu 2019, khususnya di saat acara pencoblosan, sehingga Pemilu serentak 2019 di Kabupaten Kobar tetap kondusif, aman dan damai,” terang Rody Iskandar.

    (Man/Beritasampit.co.id).