Setelah 6 Tahun, Evaluasi Gubernur terhadap Raperda RTRW Kota Palangka Akhirnya Diparipurnakan

    PALANGKA RAYA–Setelah hampir 6 tahun berproses. Akhirnya hasil evaluasi Gubenur Kalimantan Tengah terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) Palangka Raya tahun 2019-2039 di paripurnakan oleh DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (20/3/2019) sore.

    Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto. Mengingat pentingnya Raperda tentang RTRWK Kota Palangka Raya sebagai dasar penyusunan RPJMD Kota Palangka Raya, maka dalam rapat paripuna pengesahan dihadiri secara lengkap oleh Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin-Umi Mastikah Sriosako.

    Berdasarkan laporan Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya melalui juru bicaranya, Riduanto memaparkan, adapun hasil rapat antara DPRD Kota dengan Pemerintah Kota terhadap evaluasi Gubenur Kalteng terkait Raperda tentang RTRWK Palangka Raya tahun 2019-2039 disampaikan secara umum dan secara khusus.

    Adapun laporan secara umum, diperlukan konsistensi kekuatan pengaturan yang tertuang dalam materi teknis, yaitu dokumen rencana dan peta. Penyusunan album peta sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Raperda tentang RTRWK. “Perlu disesuaikan dengan kaidah yang tertuang dalam PP nomor 8 tahun 2013 tentang Ketelitian Peta RTRW,” ucapnya.

    Poin selanjutnya, tata cara penulisan Raperda ini telah di sesuaikan dengan lampiran Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan dan Perundang-undangan. Selain itu, perlu dipastikan jumlah dan waktu pelaksanaan penyusunan dan penetapan terkait tata ruang kawasan strategis.

    “Konsistensi penetapan wilayah Kota Palangka Raya sebagai acuan perencanaan ril tata ruang sebagai amanat dari PP Nomor 15 tahun 2010. Berikutnya penggunaan nomenklatur, kurang lebih dalam penjelasan luasan wilayah diganti banding 1000,” ucapnya.

    Sedangkan secara khusus, catatan penyempurnaan per pasal dalam hasil evaluasi Raperda tentang RTRWK Palangka Raya tahun 2019-2039 disetujui dan ada beberapa ketentuan yang disampaikan hasil evaluasi, yaitu jaringan jalur kereta api yang tertuang dalam Bab IV.

    “Struktur ruang wilayah terkait sistim jaringan kereta api Puruk Cahu- Kuala Kurun-Rabambang- Palangka Raya-Pulang Pisau- Kuala Kapuas disesuikan dengan Keputusan Mentri Perhubungan,” rincinya.

    Selanjutnya, terdapat penambahan empat bab terkait penyelesaian sengketa, ketentuan pidana dan peninjauan kembali yang dituangkan dalam Bab XI sampai dengan Bab XIV yang secara lengkap.

    Adapun kesimpulan dari hasil rapat, menurut politisi PDIP ini, yakni pertama, DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya menerima sepenuhnya hasil evaluasi Gubenur terhadap Raperda tentang RTRWK Plangka Raya tahun 2019-2039.

    “Kedua, Raperda ini merupakan hasil kesepakatan antara DPRD dengan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam memenuhi hukum di Kota Palangka Raya,” rinci Riduanto.

    Sedangkan saran yang di sampaikan dalam laporan tersebut kepada Pemerintah Kota, dengan akan ditetapkannya dan diberlakukannya Raperda agar ditangani dan disambut dengan persiapan, tekat yang kuat dan mantap dengan semangat memahami konsekuensi yang ditimbulkan sehingga Perda ini dapat berjalan sesuai dengan keinginan.

    “Segera kirimkan hasil laporan ini beserta dokumen pendukung kepada Gubernur, sebagai bukti keseeiusan kita dalam menjalankan mekanisme pembentukan prodak hukum yang baik dan benar,” tukasnya.

    (gra/beritasampit.co.id)