UU Terorisme Untuk Jerat Pelaku Hoax Dinilai Tidak Tepat

    JAKARTA – Menteri Koordinator Politik Hukum Dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mewacanakan penggunaan Undang-undang Terorisme untuk menangani penyebar Hoaks. Wiranto menganggap penyebaran informasi bohong tersebut sama dengan pelaku terorisme.

    Menanggapi wacana tersebut, Penggiat Media Sosial (medsos) Darmansyah menilai tidak tepat jika pembuat atau penyebar berita bohong akan dijerat Undang-undang Terorisme.

    “Dan keliru apabila samakan Hoax seperti teror. Menurut saya hoax tidak bisa dikategorikan sebagai bentuk teror, sebab Hoax lebih ke soal informasi tidak benar, sementara teror itu sebagai bentuk ancaman,” ujar Darmansyah dalam keterangan yang diterima beritasampit.co.id di Jakarta, Kamis, (21/3/2018).

    Kata Darmansyah, hoax memang dapat membuat resah. Namun, tidak sampai bikin masyarakat merasa ketakutan lantaran informasi hoax atau bohong tersebut berseliweran di media sosial.

    Definisi terorisme tercantum dalam pasal 1 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2012 Tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

    Terorisme adalah perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan menimbulkan kerusakan terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik dengan motif ideologi, politik, dan gangguan keamanan.

    “Jadi, pemahaman saya, hoax beda seperti teror. Kalau teror itu pengancaman. Meneror sama dengan mengancam. Pembuat dan penyebar hoax hanya berbohong. Bukan meneror,” tandasnya.

    Oleh karena itu, menurut dia, jika Menkopolhukam akan menerapkan UU Terorisme untuk menjerat pelaku Hoax, maka jelas akan menimbulkan ketakutan masyarakat secara meluas.

    “Kalau pelaku teror, perbuatannya jelas-jelas mengancam. Misal seperti teror bom, penyebar hoax hanya menyampaikan informasi yang belum tentu benar, tergantung cara masyarakat menyikapi soal hal itu,” pungkas Darmansyah.

    (dis/beritasampit.co.id)