Evaluasi LKPJ Walikota, DPRD dan OPD Gelar RDP

    PALANGKA RAYA–Sebagi tindak lanjut dari Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Palangka Raya akhir tahun 2018, Komisi B DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama mitra kerjanya, Rabu lalu.

    Menutut Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung, dalam RDP bersama dengan Dinas PUPR, Dinas Perkim, Diskominfo, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan dan PDAM Kota Palangka Raya.

    “RDP ini lebih kepada evaluasi kami terhadap serapan anggaran, yang mana seluruh OPD sudah mencapai angka 90 persen. Kemudian penjelasan terhadap kendala pengerjaan proyek fisik. Tidak ada kendala yang berarti dalam jalannya roda pemerintahan dan layanan masyarakat pada tahun lalu,” jelas Nenie belum lama ini.

    Dijelaskannya, ada beberapa kendala yang menyebabkan tak maksimal berjalannya program strategis pemerintah tahun 2018 lalu melalui OPD terkait, yakni karena adanya keterbatasan anggaran sehingga beberapa program terebut urung dijalankan.

    “Selain itu, adanya kewenangan dua OPD untuk mengelola suatu objek juga masih menjadi kendala. Misalnya untuk pengelolaan sampah, itu merupakan kewenangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perkim melalui bidangnya masing-masing. Mungkin aturan menjelaskan jika DLH yang berweang, namun dalam turunannya melalui Perda dan Perwali itu mengizinkan Dinas Perkim untuk mengelolanya. Tapi sejauh ini hal itu berjalan baik dan tidak ada masalah yang berarti,” jelasnya.

    (gra/beritasampit.co.id)