Jangan Golput, Gunakan Hak Pilih Anda di Pemilu 2019

    Editor: Irfan

    KASONGAN – Gunakan hak pilih anda di Pemilu tahun 2019 dengan sebaik mungkin, jangan menjadi golput. Demikian yang dikatakan Esenhover, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan kepada sejumlah wartawan, Kamis (28/3/2019).

    Menurut dia, suara dalam pemilu sangat menentukan majunya pembangunan, baik di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau secara nasional, regional maupun di Kabupaten Katingan. Oleh karena itu sangat disayangkan sekali jika hak pilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak digunakan.

    “Pasalnya, kesempatan ini hanya ada satu kali dalam lima tahun,” terang Esenhover.

    Sehingga, lanjutnya, diharapkan pada 17 April 2019 nanti masyarakat Katingan di 13 wilayah kecamatan agar meluangkan waktunya beberapa menit, datang berbondong-bondong ke Tempat Pemilihan Suara (TPS) yang telah ditunjuk, sesuai dengan surat undangan dari KPPS untuk memberikan hak suaranya kepada para kandidat kita, baik untuk kandidat Capres-Cawapres, DPD maupun kepada caleg-caleg yang bakal duduk di DPR-RI, DPRD Provensi Kalteng dan DPRD Kabupaten Katingan priode 2019 – 2024.

    Jika memang belum faham cara pencoblosannya lantaran pemilu kali ini berbeda dengan pemilu-pemilu beberapa tahun yang lalu, dirinya berharap kepada masyarakat agar mencari informasi kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat atau kepada PPK di masing-masing kecamatan.

    “Mereka pasti bersedia untuk memberikan informasi secara gratis,” ujar legislator Partai Hanura ini.

    Terkait dengan pelaksanaan pemilu 2019 ini pula, Esenhover mencoba untuk menjelaskan tentang beberapa hal yang dianggap berbeda dimaksud. Khususnya surat suara pemilu legeslatif (Pileg) yang akan dicoblos pada tanggal 17 April 2019 nanti. Kalau di tahun lalu disamping nama yang tertera di surat suara, juga foto calon legeslatif (caleg). Tapi di pemilu 2019 ini hanya nama dan nomor urut serta parpolnya saja yang tertera. Sedangkan fotonya tidak tercantum di dalam surat suara tersebut.

    “Sehingga, sebelum melakukan pencoblosan, pemilik suara hendaknya meneliti dengan seksama nama caleg yang bersangkutan, dengan harapan tidak salah coblos atau rusaknya surat suara lantaran berulang-ulang mencoblos,” pungkasnya.

    (ar/beritasampit.co.id)