Komisi II DPRD Kapuas Konsultasikan Implementasi PP 54 tentang BUMD ke Kemendagri

    KUALA KAPUAS – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Sub Direktorat BUMD, Air Minum, Limbah dan Sanitasi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan ke Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum ( BPPSPAM ) di Jakarta, belum lama tadi.

    Kunker dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas Indah Purwanti.

    Hadir mendampingi Ketua Komisi II Murniwaty SE, Plt Direktur PDAM Kapuas dan Kabag Hukum Setda Kapuas beserta jajarannya.

    Dalam pertemuan itu, mereka diterima langsung oleh Kepala Seksi Wilayah II Subdit BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi Auto Sudjatmiko SE MM beserta jajarannya.

    “BUMD akan dibawa menjadi profesional. PP 54 mengatur agar PDAM menjadi profesional baik mengenai pemilihan direksi maupun dewan pengawas melalui uji kelayakan dan kepatutan. Serta ada pembenahan terhadap laba BUMD sehingga lebih transparan dan lebih jelas melalui aturan-aturan yang sudah dibakukan,” ucap Auto Sudjatmiko.

    Menurutnya, dampak dari lahirnya PP 54 Tahun 2017 antara lain adalah jumlah Dewan Pengawas paling banyak sama dengan jumlah direksi, perubahan bentuk hukum perusahaan, masa jabatan direksi dari 4 tahun menjadi 5 tahun, dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan kecuali dalam hal anggota direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.

    “Untuk masa jabatan Dewan Pengawas dari tiga tahun menjadi empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan,” ujarnya.

    Lanjut Sudjatmiko, perubahan mendasar selanjutnya bagi BUMD menurut PP 54 adalah perubahan bentuk badan hukum dalam rangka mencapai tujuan BUMD dan restrukturisasi. Dalam PP ini, BUMD diberi pilihan apakah mau berbentuk Perumda atau Perseroda yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berbentuk Perumda apabila kepemilikan hanya satu daerah. Berbentuk Perseroda apabila dimiliki oleh dua atau lebih pemegang saham.

    “Untuk Perseroda sebanyak 51 persen saham minimal harus dimiliki oleh Pemda,” terangnya.

    (irfan/beritasampit.co.id)