Sidang Lanjutan Yantenglie Sempat Memanas

    Palangka Raya – Bola panas terus bergulir dan mewarnai sidang Yantenglie mantan Bupati Katingan, yang terjerat kasus tindak pidana korupsi ( Tipikor) untuk dana DAK Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Katingan sebesar 100 milyar Rupiah.

    Pada lanjutan sidang Yantenglie di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (23-04-2019) agak berbeda, karena keadaan di ruang sidang sempat memanas tatkala Teguh Handoko yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, memberikan keterangan yang berbelit-belit.

    Mantan Kepala Kas Bank BTN cabang Pondok Pinang Jakarta Selatan (Jaksel) dihadirkan sebagai saksi oleh tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU), saat dicecar pertanyaan oleh tim penasehat (PH) hukum Yantenglie yang mempertanyakan kewenangan Teguh handoko, untuk melakukan perjanjian MOU kedua dengan pihak Pemkab Katingan untuk memindah tabungan deposito menjadi Giro.

    Padahal perjanjian tersebut hanya bisa dilakukan oleh Kepala Cabang, bukan Kepala Kas, karena jawaban Teguh Handoko yang selalu berbelit-belit, sempat membuat geram tim PH Yantenglie dan keadaan sempat memanas dan terjadi debat dalam persidangan.

    Namun akhirnya Ketua majelis hakim Agus Windana meminta agar suasana diruang sidang bisa tenang.

    Ketua Tim PH Yantenglie Antonius yang ditemui usai sidang mengatakan, “Ini jelas keterangan Teguh Handoko tidak bisa digunakan karena jelas berbelit-belit dan kita akan laporkan kepada pihak berwajib, kalau Teguh Handoko telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah pengadilan dan dihadapan petinggi negeri” ujar Antonius.

    “Dan perlu digaris bawahi, pada fakta persidangan ada indikasi dan dugaan bahwa teguh Handoko melakukan kerjasama dengan Heriyanto Chandra pemilik PT Janapras yang saat ini jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk bisa menarik uang milik Pemkab Katingan, karena sudah pelanggaran wewenang dan kesalahan prosedur yang dilakukan teguh Handoko” pungkas Antonius.

    Sementara itu anggota tim JPU, Tommy mengatakan “Memang ada kesalahan normatif yang dilakukan oleh teguh Handoko untuk mempercepat proses pemindahan tabungan yang tadinya berupa deposito menjadi giro, dan disinilah peran Heriyanto Chandra, yang diduga sebagai pelobi dan eksekutor, memang perannya sangat besar pada kasus ini” tutup Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Katingan. (aul/beritasampit.co.id)