Bawa Sabu 1 Kg, Ibu dan Anak Divonis 14 Tahun

    BANJARMASIN – Zikriati (48) dan Riska Diana (20) hanya bisa menyesali nasib. Pasalnya, Ibu dan anak yang didakwa dengan Undang-Undang (UU) Psikotropika ini harus mendekam lama di penjara. Ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula.

    Vonis dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Banjarmasin selama 14 tahun, membuat dua warga Aceh tersebut tak kuasa menahan tangis.

    Dalam amar putusannya, majelis hakim Aris Bawono tidak hanya memberikan hukuman pidana. Namun juga denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

    Terdakwa mengaku menjalani bisnis haram sebagai kurir narkoba. Dengan janji imbalan Rp 25 juta, sebagai upah atas jasanya.

    Atas perbuatan ini, terdakwa melanggar Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 (2) UU 35/2009 tentang Narkotika.

    “Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara empat belas tahun dan enam bulan penjara, serta pidana denda Rp1 miliar,” kata Hakim Aris, di muka sidang PN Banjarmasin, Kamis kemarin.

    Vonis atas terdakwa hanya selisih tiga tahun penjara dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosephine Dian Endar. Jaksa pada Kejati Kalsel ini menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara, selama tujuh belas tahun tahun, dan denda Rp1 miliar.

    Sebelum menjatuhkan vonis, majelis terlebih dahulu mempertimbangkan unsur yang memberatkan dan meringankan.

    Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal.

    Untuk diketahui, petugas BNNP Kalsel berhasil mengamankan keduanya di area Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru pada Februari 2019.

    Masing-masing ternyata warga Desa Dayah Adan, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh, dan warga Dusun Syik Paya, Kabupaten Biruen Aceh.

    Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti 1,002 gram (1 kg) sabu.

    Menurut Kepala BNN Kalsel Brigjen Nixon Manurung, aksi ibu dan anak ini terendus setelah menerima informasi dari masyarakat. Disebukan pemasok paket sabu dari Jakarta menuju Banjarmasin. Ada 10 paket sabu disembunyikan di balik bra atau pakaian dalam kedua perempuan.

    “Keduanya membawa 10 paket sabu. Si ibu menyembunyikan dalam bra sebanyak 8 paket. Sedangkan, anaknya membawa dua paket sabu, lagi-lagi disembunyikan dalam bra,” jelas Manurung waktu itu.

    Saat kasus ini dikembangkan, perbuatan kedua warga Aceh tersebut ternyata bukan yang pertama kali.

    Berdasarkan pengakuan sang ibu, bahwa ia sebelumnya pernah menyelundupkan barang haram tersebut untuk diantar ke seseorang di kawasan Banjarbaru.

    Iming-iming bakal mendapat uang jasa sebagai kurir narkoba, akhirnya buyar. Mereka kini dipastikan akan lebih lama di Banjarmasin sebagai Narapidana.