KPK Minta Perusahaan Sawit di Danau Sembuluh Ditertibkan

    JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah mengevaluasi keberadaan perusahaan dan perkebunan sawit di kawasan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng). Permintaan tersebut mereka sampaikan sebagai buntut dari terbongkarnya dugaan suap perusahaan sawit, PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), anak usaha Sinar Mas Group kepada Anggota Komisi B DPRD Kalteng.

    Suap itu diberikan, salah satunya, terkait pengawasan pencemaran di Danau Sembuluh. “Khususnya Kementerian KLHK, Kementrian Pertanian, Kementrian Agraria dan Tata Ruang, untuk segera mengevaluasi semua perkebunan yang ada disekitar situ,” kata Syarif dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/10/2018).

    Syarif menyatakan dari informasi sementara didapat KPK, PT BAP telah beroperasi sejak 2006 silam. Tapi, hingga saat perusahaan tersebut diduga belum memiliki kelengkapan izin, seperti; Hak Guna Usaha (HGU), lzin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan jaminan pencadangan wilayah.

    “Sudah lama sekali PT BAP ini, lama sekali, kelengkapan perizinannya belum selesai,” katanya.

    Syarif mengatakan selain PT BAP terdapat sejumlah perusahaan sawit besar lainnya yang beroperasi di sekitar Danau Sembuluh. Sebelum ada perusahaan sawit, beberapa tahun silam kondisi Danau Sembuluh bagus dan belum tercemar.

    Danau Sembuluh juga menjadi tempat masyarakat setempat menggantungkan hidup hingga menjadi lokasi olahraga air. “Tapi sekarang fungsinya sangat rusak, akibat beroperasinya perkebunan disekitar situ dan limbahnya banyak yang dimasukan ke sungai tersebut,” kata dia.

    KPK pada Jumat (27/10) kemarin melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 13 orang dari kalangan DPRD Kalteng dan pihak swasta. Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah diduga terkait pembuangan limbah sawit PT Bina Sawit Abadi Pratama (BSAP), anak usaha Sinar Mas Group.

    KPK pun menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini, baik pihak yang diduga sebagai penerima maupun pemberi.

    Mereka yang diduga penerima adalah Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng.

    Sementara tiga orang lainnya diduga sebagai pemberi yaitu Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk., Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara, serta Teguh Dudy Zaldy selaku Manajer Legal PT BAP.

    Namun, satu tersangka yakni Teguh Dudy Zaldy tak ikut ditangkap dalam OTT kemarin. KPK pun meminta Teguh untuk segera menyerahkan diri.

    Sumber: cnnindonesia.com