Bupati Hj Nurhidayah, Tanggapi Masukan DPRD

PANGKALAN BUN – Bupati Kobar Hj Nurhidayah menanggapi berbagai masukan dan pandangan serta saran yang telah disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi DPRD pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun 2019, pada 18 Juni 2019 dan Rapat Paripurna ke 7 Sidang II Tahun 2019, Kamis (20/6/2019).

“Kami sampaikan, sehubungan dengan harapan Fraksi Gerindra agar Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat segera mengambil Langkah – langkah terkait hasil pansus DPRD, terkait batas kepemilikan lahan dengan pihak AURI,” kata Bupati.

Menurut Bupati, Pemkab telah membentuk Tim Terpadu dalam rangka pemeriksaan lapangan lahan milik TNI AU. Keanggotaan Tim Terpadu terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, meliputi Bagian Pemerintahan, Kelurahan Madurejo, Kelurahan Sidorejo, Kelurahan Baru, Badan Pertanahan Nasional, dan TNI AU.

Dalam hal ini, tim telah melaksanakan tugas selama 1 bulan dan diperoleh kesimpulan sebagai berikut. Pertama, terdapat lahan atau tanah masyarakat yang tumpang tindih dengan lahan milik TNI-AU sebanyak 21 persil dengan luas 30,4 Ha.

Kedua, Pemkab Kobar pada saat itu telah menyiapkan lahan pengganti 30,4 Ha satu hamparan dengan lokasi AURI yang berlokasi di Desa Sungai Tendang dan Batu Belaman, Kecamatan Kumai.

Lanjut Bupati juga, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat telah melakukan koordinasi melalui surat kepada Danlanud Iskandar untuk ditanggapi.

Apabila disetujui akan ditindaklanjuti BPN untuk dilakukan perubahan sertifikat hak pakai. Akan tetapi sampai dengan saat ini belum ada tanggapan dari pihak TNI-AU.

“Maka seiring dengan perkembangan dan dinamika yang ada, lahan pengganti saat ini telah dikelola masyarakat (tidak ada). Pemkab Kobar pada Kamis, 13 Juni 2019, telah memfasilitasi pertemuan antara Pihak AURI dengan pihak Kecamatan dan desa sekitar terkait rencana pembuatan parit batas yang akan dilaksanakan oleh Pihak AURI,” ungkapnya.

Akhirnya diperoleh kesimpulan, akan melibatkan berbagai pihak untuk pelaksanaan kegiatan pemaritan batas AURI dengan melakukan koordinasi ke Lurah atau Kepala Desa dan Camat.

Untuk pembuatan parit di Desa Pasir Panjang, akan melakukan koordinasi dengan pihak Desa Pasir Panjang dan Kecamatan Arut Selatan. Jadi tidak perlu menunggu anggaran.

Sedangkan lokasi yang tidak berkonflik bisa dilanjutkan pembuatan batas dan yang berkonflik akan dibicarakan lebih lanjut untuk penyelesaiannya.

“Tanggapan ini sekaligus untuk menanggapi Pemandangan dari Fraksi PDI Perjuangan, terkait percepatan penyelesaiaan batas lahan TNI AU dengan batas lahan masyarakat atau Pemkab Kobar,” imbuh Bupati.

Adapun berkenaan dengan keinginan dari fraksi PDI-Perjuangan agar dilakukan pengukuran ulang, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menyambut baik dan segera akan melakukan komunikasi awal dengan Badan Pertanahan Nasional, agar menjadi jelas kebenarannya.

(Man/beritasampit).