Ketua DPR: RUU Perkoperasian Berasaskan Demokrasi Ekonomi

JAKARTA— Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap Rancangan Undang-undang Perko Perkoperasian akan disahkan menjadi Undang-undang sebelum masa bakti DPR RI periode 2014-2019 berakhir pada akhir pada 30 September 2019 mendatang.

RUU Perkoperasian itu, kata Bamsoet, untuk menggantikan Undang-Undang Nomir 25 tahun 1992 yang sudah tidak memadai lagi sebagai instrumen pembangunan dan kemajuan Koperasi Indonesia.

BACA JUGA:   Sekda Sampaikan Pidato Pengantar Bupati Katingan ke DPRD Terkait LKPI Tahun Anggaran 2023

“Jadi, UU Perkoperasian sudah sangat ditunggu para pegiat koperasi kita,” tutur Bamsoet, Jumat, (6/9/2019).

Menurut Bamsoet, pengesahan RUU Perkoperasian selain akan menguatkan perekonomian nasional, juga akan menguatkan posisi Koperasi dalam kesetaraan dunia usaha dengan BUMN maupun swasta.

Politisi Golkar itu bilang, salah satu poin penting RUU Perkoperasian adalah menghalau para renterir berkedok Koperasi dan berlindung dalam topeng ekonomi kerakyatan.

BACA JUGA:   Diduga Program Bodong Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM, Komisi VII DPR: Harus Diaudit BPK RI

“Sehingga koperasi yang ada nantinya betul-betul sesuai jati diri Indonesia berasaskan kekeluargaan dan demokrasi ekonomi,” pungkas Bambang Soesatyo.

(dis/beritasampit.co.id)