Berkas Perkara Dugaan Korupsi Proyek Penimbunan Jalan Desa Asem Kumbang Dikembalikan, Ada apa Yah?

KORUPSI : IST/BS - Jajaran Polres Katingan saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka KE, dugaan Korupsi Proyek Penimbunan Jalan Desa Asem Kumbang sebelumnya.

Editor : Maulana Kawit

KASONGAN – Pihak Kejaksaan Negeri Kasongan mengembalikan berkas yang dilimpahkan unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Katingan terkait dugaan korupsi dana APBDes, yakni proyek penimbunan jalan Desa Asem Kumbang Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kasongan, Tomy mengatakan, pihaknya memang sudah menerima berkas perkara dugaan tindak pidana terkait korupsi penimbunan jalan di Desa Asem Kumbang.

“Namun kita mengembalikan berkas itu disertai P-19, karena formil dan materil belum lengkap,” kata Tomy, Selasa (8/10/2019) di Kasongan.

Dikembalikannya berkas perkara itu, lantaran setelah diteliti ada yang masih belum lengkap. Sehingga dikembalikan untuk dilengkapi oleh Tipikor Polres Katingan.

Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Lajun SR Sianturi, SIK membanarkan bahwa berkas dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kasongan dan itu merupakan hal yang biasa dalam proses penyidikan.

BACA JUGA:   Polisi Buru Kakek Pelaku Pencabul Bocah Enam Tahun di Sampit

“Ini merupakan hal yang biasa dalam penyidikan. Terkait dikembalikannya berkas untuk dilengkapi, bukan berarti kasus tersebut berhenti. Akan tetapi kasusnya tetap berjalan dan kita akan melengkapi berkas itu untuk diproses lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Kasongan. Jadi pada intinya kasus dugaan adanya korupsi dana ABPDes pada 2017 itu tetap berlanjut,” jelas Kasat Reskrim Laju.

Perlu diketahui, bahwa sebelumnya dari keterangan Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, SIK menyebutkan satu orang ASN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni KE (35) dengan kasus proyek penimbunan jalan Desa Asem Kumbang, kecamatan Kamipang yang merupakan pelaksana pekerjaan proyek penimbunan jalan Desa itu.

BACA JUGA:   Kisah Penggelapan Uang dan Judi Online Kasir Perusahaan PT Hutanindo Lestari Raya Timber

Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan APBDes terhadap penimbunan jalan desa senilai Rp 250 juta dengan kerugian negara sejumlah Rp192 juta pada tahun 2017 lalu.

“Selain tersangka KE kami sedang melakukan pengembangan kasus tersebut, dengan memeriksa saksi-saksi lainnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Semua masih dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Katingan,” ungkap AKBP Ginting.

Sehingga, atas perbuatannya KE disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

(ar/beritasampit)