Polisi Buru Kakek Pelaku Pencabul Bocah Enam Tahun di Sampit

Mapolres Kotawaringin Timur.

SAMPIT – Satreskrim Polres Kotawaringin Timur kini tengah memburu seorang kakek yang merupakan seorang pelaku pencabulan terhadap bocah berumur enam tahun di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Saat ini kasus dalam penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba, Rabu 20 Maret 2024.

Pihaknya juga mengaku telah menerima laporan dari ibu korban sejak Senin 18 Maret 2024 lalu yang membuat laporan di SPKT Polres Kotim.

Sebelumnya, seorang kakek yang belum diketahui identitasnya itu tega mencabuli bocah yang masih berumur enam tahun yang masih merupakan anak tetangganya sendiri.

BACA JUGA:   Safari Ramadan ke Sampit, Kapolda Kalteng Disambut Bupati Kotim

Peristiwa itu diketahui pada Senin 18 Maret 2024 sekitar pukul 08.30 WIB, korban pulang sekolah dan bermain ke rumah pelaku sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu korban meminta izin bermain ke rumah pelaku lalu pulang sekitar pukul 12.00 WIB. Korban pulang ke rumah untuk istirahat dan tidur.

Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB korban terbangun untuk membuang air kecil dan mengeluh sakit di daerah kemaluannya.

BACA JUGA:   Galian C Diduga Ilegal di Cempaga, Begini Respon Kapolsek hingga Kapolres

Setelah ibu korban mengeceknya, hingga akhirnya korban mengaku bahwa kemaluannya telah dimasukan jari pelaku. Mengetahui hal memilukan yang dialami oleh anaknya akhirnya ibu korban melaporkannya ke SPKT Polres Kotim.

Pelaku jelas melanggar undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 83 Ayat (1). (Jimmy)