Tahu Larangan Membakar Lahan, Namun Tetap Membakar, Akhirnya JE Ditangkap Polisi

Pres Relase : ENN/BS - Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono saat memperlihatkan tersangka JE dan barang bukti berupa sisa pembakaran hutan dan lahan, Kamis (10/10/2019)

SUKAMARA – Dari keterangan tersangka kasus pembakaran lahan di Sukamara, JE (65 tahun) warga Desa Pudu Rundun telah mengetahui adanya larangan membakar.

JE yang membakar lahan di Jalan Kasiba Lasiba Desa Pudu mengakui akan ada dampak hukum jika melakukan pembakaran lahan, namun dirinya tetap membakar.

“Saya awalnya mau membakar sisa-sisa saja, sekitar 100×40 meter saja,” ucap JE saat pres relase kasus karhutla di Polres Sukamara, Kamis (10/10/2019).

Namun, JE tidak dapat mengendalikan api yang dia buat dan merembet ke lahan lain hingha luas lahan yang terbakar hampir satu hektar.

BACA JUGA:   Diskeptan Sukamara Kembali Gelar Pasar Penyeimbang

“Ini adalah musibah bagi saya, karena sebelum membakar saya sudah membersihan parit yang ada dilahan, tapi malah merambat karena angin kencang,” kata JE.

“Saya tahu kalau membakar itu dilarang, tapi niat awal cuma ingin membakar sedikit, tapi malah merembet besar,” ucap JE menyesali perbuatannya.

Tersangka yang sudah meringkuk dibalik jeruji mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut, dan dirinya berjanji tidak akan lagi mengulanginya, serta membuat kesalahan yang sama atas hal tersebut.

BACA JUGA:   Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

“Jera, kapok saya. Jangan lagi ini terjadi,” tegas JE.

JE dijerat dengan pasal 187 ke 1 KUHP Pidana atau Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h undang-udang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan acamanan kurungan paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. (beritasampit.co.id)