Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

ENN/BERITA SAMPIT - Penjabat Bupati Sukamara Kaspinor saat melaunching sistem pembayaran pajak daerah melalui virtual account pada aplikasi e-pajak.

SUKAMARA – Penjabat Bupati Sukamara Kaspinor mengatakan bahwa saat ini Pemkab Sukamara tengah berusaha melakukan penyesuaian pelayanan publik berbasis digital.

Hal itu diungkapkan Kaspinor usai membuka Launching sistem pembayaran pajak daerah melalui virtual account pada aplikasi e-pajak di Aula Kantor Bupati Sukamara, Selasa 26 Maret 2024.

Menurut Kaspinor, dengan adanya program elektronifikasi transaksi pemerintah daerah bertujuan dapat meningkatkan pelayanan penerimaan pajak daerah serta retribusi dimana untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Langkah yang kita ambil ini adalah untuk meningkatkan pelayanan terutama didalam penerimaan pajak dan retribusi,” kata Kaspinor.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Salurkan Bansos CPP dan BLT-DD di Kecamatan Pantai Lunci

Dalam kesempatan itu, Kaspinor menjelaskan jika Pemkab Sukamara juga akan melakukan percepatan pelayanan lainnya di Mall Pelayanan Publik.

“Harapan kita yang berkaitan dengan penerimaan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi serta pendapatan daerah lainnya nanti akan semakin efektif,” jelas Kaspinor.

Kaspinor menerangkan jika dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) Pemda melakukan kerjasama dengan bank pengelola RKUD dan bank lainnya yang menyediakan berbagai kanal pembayaran untuk mempermudah penerimaan pendapatan secara non tunai yang bersumber dari pembayaran pajak dan retribusi.

BACA JUGA:   Amankan Pasokan dan Harga Pangan, Pemkab Sukamara Gelar Pasar Murah 

“Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemkab Sukamara dalam rangka optimalisasi pad adalah kerjasama pembayaran pajak daerah dengan Bank BNI cabang Pangkalan Bun melalui penggunaan virtual account untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak dan retribusi daerah yang kita launching hari ini,” jelas Kaspinor.

“Penerapan pembayaran non tunai dan digitalisasi tidak hanya terbatas pada penerimaan pajak daerah saja, tap juga harus segera diterapkan pada pembayaran retribusi daerah,” tukas Kaspinor. (enn)