Begini Kronologis Penangkapan Taufik Rahman, Pembawa Sabu Setengah Kilogram di Sukamara

Tunjukkan Barang Bukti : ENN/BS - Kapolres Sukamara, AKBP Sulistiyono saat menunjukkan barang bukti 5 paket sabu yang dibawa tersangka taufik Rahman, Jumat (11/10/2019).

SUKAMARA – Jajaran Satres Narkoba Polres Sukamara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat setengah kilogram pada Sabtu 5 Oktober 2019 sekira pukul 01.20 WIB.

Kapolres Sukamara, AKBP Sulistiyono menjelaskan bahwa penangkapan Taufik Rahman (32) warga Kotawatingin Timur yang kedapatan membawa setengah kilogram sabu bermula saat anggota saat melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan diwilayah Kecamatan Balai Riam dan Permata Kecubung.

“Anggota mendapat laporan dari masyarakat kalau ada mobil trevel dari arah Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat yang akan menuju ke Pangkalan Bun dicurigai membawa narkoba,” ujar Sulistiyono usai press rilease di Mapolres Sukamara, Jumat siang (11/10/2019).

BACA JUGA:   Polda Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sitaan dari Tersangka di Empat Wilayah Kabupaten/Kota

Menindaklanjuti laporan tersebut anggota Satres Narkoba Polres Sukamara melakukan penyelidikan disekitar pos security Perusahaan Besar Sawit (PBS) di Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung dan sekitar pukul 01.20 WIB mobil yang dimaksud melintas.

“Selanjutnya, anggota melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan seluruh penumpang dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka ditemukan lima kantong platik besar yang diduga sabu,” terang Sulistiyono.

“Lima kantong sabu ini disimpan dalam tas yang memang milik tersangka,” lanjut Sulistiyono.

Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, anggota membawa sopir dan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:   Duduki Lahan Bawa Sajam Hingga Lakukan Pemanenan, Kuasa Hukum: Kuasai Lokasi Atas Surat Tugas Pengacara, Itu Tidak Dibenarkan!

“Tersangka ini kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tukas Sulistiyono.

Sebelumnya, Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono menerangkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Taufik Rahman sebanyak 5 bungkus plastik klip narkoba jenis sabu seberat 520,03 gram.

Selain itu, pihaknya juga menyita
sejumlah barang bukti berupa kendaraan mobil, uang tunai 5,7 juta, dan telepon genggam milik pelaku.
(beritasampit.co.id)