Atasi Masalah Pelajar Gunakan Kendaraan Bermotor, Pemkab Sukamara Siapkan Bus Sekolah

Apel : ENN/BS - Apel gelar pasukan operasi zebra telabang yang digelar di Halaman Mapolres Sukamara.

SUKAMARA – Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi mengatakan terkait dengan banyaknya pelajar tingkat SMA Sederajat yang berkendara tanpa memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) membuat Pemkab Sukamara untuk segera mengoperasikan bus sekolah.

“Berkenaan dengan anak sekolah yang SMA, SMK terlalu jauh apapun bentuknya memang aturan melarang usia dibawah 17 tahun untuk berkendara dan memililk SIM,” ujar Ahmadi usai apel gelar pasukan operasi zebra telabang di Mapolres Sukamara, Rabu (23/10/2019).

“Oleh sebab itu solusi dari Pemerintah Kabupaten Sukamara Insyaallah November ini bis sekolah itu beroperasi,” lanjut Ahmadi.

Ahmadi menjelaskan bahwa bus sekolah akan menjemput setiap pelajar yang berada di Kelurahan Padang dengan dua armada bus dan Desa Karta Mulya dengan satu armada.

BACA JUGA:   Lapas Sukamara Usulkan 65 Warga Binaan Mendapat Remisi Idul Fitri

“Tujuan kepada anak-anak kita agar supaya menggunakan bus sekolah itu, jadi tidak ada lagi permasalahan tentang pelajar yang naik sepeda motor belum cukup umur ke sekolah,” tegas Ahmadi.

Ahmadi kembali menegaskan bahwa bus sekolah yang akan mengantar jemput pelajar tidak dipungut biaya atau gratis.

“Gratis dan seterusnya kalau makin banyak lagi jumlah penduduk yang sekolah kita tambah lagi armadanya untuk melayani masyarakat,” tukas Ahmadi.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Gelar Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2045

Polres Sukamara menggelar operasi zebra telabang 2019 mulai 23 Oktober hingga 5 November 2019 mendatang.

Wakapolres Sukamara Kompol Achmad Musthofa Nur menerangkan tujuan dilaksanakannya operasi ini adalah untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban serta kelancaran dalam berlalu lintas. Di samping itu juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

“Tertib berlalu lintas jika pengendara motor memiliki SIM dan STNK, jika pengendara mobil pakai sabuk pengaman, jangan melanggar rambu lalu lintas, lalu bagi pelajar yang dibawah umur dan belum memilili SIM di larang menggunakan sepeda motor,” terang Musthofa.(beritasampit.co.id)