Lapas Sukamara Usulkan 65 Warga Binaan Mendapat Remisi Idul Fitri

IST BERITA SAMPIT - Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas III Sukamara saat mendapatkan penelitian kemasyarakatan dari Bapas Pangkalan Bun.

SUKAMARA – Kepala Lapas Kelas III Sukamara Joko Prayitno mengatakan bahwa ada sebanyak 65 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman khusus Hari Raya ldul Fitri 1445 Hijriah.

Remisi merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan muslim untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari raya Idul Fitri.

“Remisi yang diperoleh masing warga binaan bervariasi ada yang 15 hari, 30 hari hingga 45 hari,” kata Joko Prayitno, Selasa 19 Maret 2024.

BACA JUGA:   Penjabat Bupati Sukamara Buka Musrenbang RKPD

Joko Prayitno merincikan bahwa warga binaan  yang diusulkan memperoleh remisi 15 hari sebanyak 12 orang, remisi 30 hari bakal diterima 49 orang dan remisi 45 hari diberikan kepada 4 orang.

Menurut Joko Prayitno, sebanyak 65 orang warga binaan tersebut, sebelum diusulkan untuk memperoleh remisi, pihaknya terlebih melakukan pendataan dan menyusun nama-nama yang diusulkan untuk memperoleh hak remisi.

“Untuk saat ini hanya pengurangan masa tahanan, sedangkan bebas langsung tidak ada. Kita harapkan dengan remisi ini semakin membuat mereka bersemangat, dan mengikuti setiap program pembinaan dengan baik,” terang  Joko Prayitno.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Terus Upayakan Kepastian Hukum Aset Masyarakat dalam Kawasan Hutan

Jika dibandingkan pada lebaran Idul Fitri tahun 2023 jumlah warga binaan Lapas Kelas III Sukamara yang mendapatkan remisi bertambah dimana pada Idul Fitri 1444 Hijriah ada 56 warga binaan yang mendapat pengurangan masa tahanan.

“Tahun ini ada 65 orang jadi ada peningkatan untuk jumlah Warga Binaan yang mendapatkan remisi apabila dibandingkan tahun sebelumnya,” tukas Joko Prayitno. (enn)