Ini 10 Buah Raperda Kota Palangka Hasil Evaluasi Gubenur Kalteng?

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto

PALANGKA RAYA-Sebanyak 10 buah rancangan peraturan daerah atau Raperda Kota Palangka Raya yang dievaluasi Gubernur Kalimantan Tengah kini sudah disampaikan kembali ke DPRD Kota Palangka Raya.

Ketua badan pembentukan perda atau Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan, kesepuluh buah Raperda teraebut kini sedang dibahas Bapemperda bersama dengan pihak eksekutif.

“Beberapa hari yang lalu 10 buah Raperda yang sudah dievaluasi tersebut sudah diterima oleh DPRD Kota Palangka Raya,” kata Riduanto, Jumat lalu.

Politisi PDI Perjuangan tersebut merinci kesepuluh buah Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Kepemudaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda tentang Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

“Raperda ini sudah diselesaikan tahun 2018 dan diserahkan ke Guberbur pada 4 Januari 2019 untuk dievaluasi, tetapi baru di jawab bulan Juli lalu. Sementara kami DPRD, khusuanya Bapemperda baru terima dua hari yang lalu,” rincinya.

Raperda berikutnya, yang juga sudah dievaluasi oleh Gubernur yaitu, Raperta tentang Retribusi tentang Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.

“Karena Raperda yang terkait dengan retribusi, pajak, masalah keagamaan. Kemudian terkait dengan RTRWK, itu harus dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri. Maka Raperta tentang Retribusi tentang Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat masih diproses di Kemendagri,” jelasnya.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Dengan demikian, berarti lanjutnya, hanya ada lima Raperda yang sudah dievaluasi oleh Gubenur Kalimantan Tengah dan sudah diterima DPRD Kota Palangka Raya yaitu, Raperda tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah, Raperda tentang Penyelenggara Keolahragaan.

Berikutnya, Raperda tentang Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini, Raperda tentang Pengelolaan Pertamanan, dan Raperda tentang Pengelolaan sistem drainase.

Selanjutnya Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomir 5 tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palanhka Raya Pada PT Bank Pembangunan Kalteng dan Raperda tentang Penbentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya.

(gra/beritasampit.co.id)