Editor : Maulana Kawit
KAPUAS – Kerja keras Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Kapuas untuk memerangi peredaran gelap Narkoba kali ini membuahkan hasil.
Pelaku bernama Lusteri (47) warga Anjir mambulau RT 004 Kelurahan Mambulau Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas ini ditangkap sekitar pukul 14 : 00 WIB di rumah milkinya. Senin (11/11/2019).
Demikian diungkapkan Kepala Satuan (Kasat) Satresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Suherman, dalam rilisnya yang diterima media ini Selasa ( 12/11/2019)
“Kami amankan 6 (enam) paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 1,49 gram,” ujar Iptu Suherman.
Selai itu juga ditemukan barang bukti berupa (plastik+kristal), 1 (Satu) buah Hp Warna Hitam 1 (Satu) buah dan Tissue Warna Putih.
Selanjutnya tersangka diamankan di Mapolres Kapuas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan pasal 112 undang undang Narkotika.
“Penangkapan yang kami lakukan ini sebagai bukti untuk memerangi dan memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Kapuas,” tutup Suherman.
(aul/beritasampit)