Pembobol Rumah Kosong di Gunung Mas Dibekuk Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku pencurian rumah kosong saat diamankan polisi.

KUALA KURUN – Seorang diduga pelaku pembobol rumah kosong yang belakangan ini viral di media sosial khususnya masyarakat Kuala Kurun akhirnya berhasil di bekuk oleh tim gabungan Satreskrim Polres Gunung Mas dan Polsek Kurun.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang rumahnya di bobol oleh pelaku berinisial AI (29), dari informasi tersebut tim gabungan Satreskrim Polres Gunung Mas dan Polsek Kurun segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di jalan Yos Sudarso, Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung MAS, Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:   Safari Ramadan di Kecamatan Sepang, Bupati Gunung Mas Ajak Masyarakat Tingkatan Ketaqwaan 

Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Kurun Ipda Muhammad Fajar Sidiq menyampaikan pelaku di amankan di rumahnya beserta barang bukti.

“Sebelumnya pelaku sempat memasuki rumah masyarakat yang ditinggal pemiliknya, namun pelaku terkejut setelah sadar dirinya terpantau melalui CCTV dan masyarakat yang berdatangan,”Kapolsek, Senin 1 April 2024.

Lebih lanjut dikatakannya, pelaku melakukan tindak pidana pencurian saat rumah masyarakat yang di tinggal dalam keadaan kosong.

Atas kejadian tersebut kata dia, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.

BACA JUGA:   Pilkada Serentak 2024, Bupati Gunung Mas Ajak Masyarakat Bijak Memilih

“Sampai saat ini, kami masih melakukan pengembangan atas perbuatan pelaku, dan bagi masyarakat jika mengetahui, melihat ataupun mengalami tindakan serupa jangan segan melapor ke kantor Polisi terdekat,” bebernya.

Pada kesempatan itu juga ia menghimbau kepada masyarakat Gunung Mas khususnya di Kuala kurun di imbau saat bepergian apalagi meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, sebaiknya diberitahukan kepada tetangga, Ketua RT, maupun kantor Polisi terdekat.

Akibat perbuatannya, pelaku AI ditetapkan menjadi tersangka pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Ale)