Bapemperda DPRD Palangka Harapkan Raperda Ini Segera Diundangkan

Ketua Bapemperda DPRD Kota Plangka Raya, Riduanto

PALANGKA RAYA-Ketua badan pembentukan peraturan daerah atau Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto berharap, sebanyak 10 buah Raperda Kota Palangka raya yang sudah dievaluasi oleh Gubenur Kalimantan Tengah dan disampaikan dalam rapat paripurna, dapat segera di undang-undangkan.

“Kita harapkan apa yang telah diselesaikan ini dapat segera diundangkan agar menjadi payung hukum yang jelas bagi semua yang berkepentingan,” kata Riduanto seraya berharap, Sabtu (16/11/ 2019).

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, ke-10 Raperda yang dievaluasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah tersebut hampir seluruhnya mendapat koreksi, baik itu pada penamaan judul maupun bunyi kata dalam pasal-pasal yang diajukan.

“Berdasarkan hasil evaluasi dari gubernur diketahui Raperda yang diajukan hampir setiap Raperda mendapatkan koreksi. Namun koreksi itu telah dilakukan perbaikan terlebih dahulu,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, 10 buah Raperda tersebut, yakni; Pertama, Raperda tentang Kepemudaan. Kedua, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Ketiga, Raperda tentang Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

“Raperda ini sudah diselesaikan tahun 2018 dan diserahkan ke Guberbur pada 4 Januari 2019 untuk dievaluasi, tetapi baru di jawab bulan Juli lalu. Akan tetapi kami DPRD, khusuanya Bapemperda baru terima dua hari yang lalu. Tiga buah Raperda tersebut, lanjut Riduanto, yaitu merupakan kelompok yang pertama,” kata Riduanto, Jumat lalu.

Sedangkan Raperda kelompok yang kedua, yaitu Raperda yang sudah di bahas di awal tahun 2019 sampai berakhirnya keanggota dewan periode 2014-2019. Dalam periode tersebut tambahnya, ada 6 buah Raperda.

Akan tetapi, imbunya, yang keluar hasil evaluasi hanya 5 buah Raperda dan 1 masih dalam proses evaluasi di Kementrian Dalam Negeri yaitu Raperta tentang Retribusi tentang Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.

“Karena Raperda yang terkait dengan retribusi, pajak, masalah keagamaan. Kemudian terkait dengan RTRWK, itu harus dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri. Maka Raperta tentang Retribusi tentang Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat masih diproses di Kemendagri,” jelasnya.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Adapun lima Raperda yang sudah dievaluasi oleh Gubenur Kalimantan Tengah dan sudah diterima DPRD Kota Palangka Raya yaitu, Raperda tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah, Raperda tentang Penyelenggara Keolahragaan.

Berikutnya, Raperda tentang Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini, Raperda tentang Pengelolaan Pertamanan, dan Raperda tentang Pengelolaan sistem drainase.

Sedangkan kelompok yang ketiga, adalah Raperda yang sudah dibahas oleh Anggota DPRD periode 2019-2024, yaitu Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomir 5 tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palanhka Raya Pada PT Bank Pembangunan Kalteng dan Raperda tentang Penbentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya.

“Dulu Raperda ini disampaikan dalam pidato pengantar Walikota dihadapan anggota periode sebelumnya dan diterima. Pada masa anggota DPRD periode 2019-2014 kemudian dibahas dan diajukan untuk dievaluasi oleh Gubernur, sekarang sudah diterima oleh Bapemperda,” rincinya.

(gra/beritasampit.co.id)