Fraksi Golkar MPR Setuju Ada Pokok-pokok Haluan Negara

Idris Laena (kiri) saat diskusi Empat Pilar MPR RI. Dok: Istimewa

JAKARTA— Ketua Fraksi Golkar MPR RI Idris Laena bicara polemik menghadirkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagaimana direkomendasikan MPR RI periode 2014-2019.

Menurut Idris, posisi Fraksi Golkar MPR RI 2019-2024 telah melakukan kajian yang lebih cermat dengan melibatkan seluasnya partisipasi masyarakat.

“Berdasarkan usulan dari masyarakat, mereka menghendaki agar ada Amandemen terbatas Undang-undang Dasar 1945,” ujar Idris dalam diskusi empat pilar MPR ‘Mungkinkah Amandemen Terbatas Konstitusi Terwujud’ yang digelar di Media Center Parlemen Senayan, Senin, (18/11/2019).

Kata Idris, terbatas itu artinya cukup membuat pasal-pasal yang mengatur tentang perlunya Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

“Saya kira mungkin sebagian besar masyarakat perlu ada pokok-pokok Haluan Negara, kenapa, memang kita perlu arah kebijakan pembangunan itu yang sifatnya permanen, jadi bukan ganti presiden kemudian ganti-ganti arah kebijakan kita,” ungkapnya.

Faksi Golkar MPR sejauh ini pun telah merekomendasikan pokok-pokok Haluan Negara agar dibuat dalam bentuk Undang-undang oleh DPR dan Pemerintah.

“Jadi, tidak harus juga harus dibikin oleh MPR, cukup dibikin dalam bentuk undang-undang, toh UU itu adalah produk negara juga, karena yang bentuk UU adalah DPR, kemudian dibahas bersama presiden sehingga berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Idris Laena.

(dis/beritasampit.co.id)