Sigit Wido Minta Pelaku Prostitusi di Hotel DT Dihukum Berat

Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo, S.Pd

PALANGKA RAYA-Terungkapnya kasus prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur di Hotel Dandang Tingang (DT), Palangka Raya, Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu mengundang reaksi keras dari kalangan anggota dewan kota.

Adalah Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo yang beraksi keras. “Sangat mengutuk keras kejadian ini, geram dan prihatin,” tegas Sigit kepada beritasampit via whatsapp, Rabu (27/11/2019).

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta kepada aparat penegak hukum agar menjerat pelaku dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

“Pelaku wajib di hukum yang setimpal, karena kasus ini termasuk kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime),” ucapnya.

Seperti diketahui, aparat Polda Kalteng berhasil meringkus seorang perempuan muncikari prostitusi online berinisial DN yang akan menjual dua orang penjaja seks berinisial AY dan EF kepada seorang laki-laki hidung belang di Hotel DT.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Karena perbuatannya, DN dibidik Pasal 2 ayat 1 dari UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau memudahkan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 dari KUHP.

(gra/beritasampit.co.id)