KPU Kotim Umumkan Perubahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan

Editor : Maulana Kawit

SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) telah menetapkan tanggal penyerahan syarat dukungan bagi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang hendak mendaftarkan melalui jalur perseorangan (independen), pada 2 Desember lalu.

Pengumuman Nomor 311/PL.02.2-Pu/6202/KPU-Kab/XII/2019 tentang penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur tahun 2020 ini ditandatangi langsung oleh Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih.

BACA JUGA:   Gerindra Siap Hadapi Petahana di Arena Pilkada Kotim

Namun sehari berselang, pengumuman tersebut mengalami perubahan, dengan diterbitkannya Perubahan Pengumuman No 311/PL.02.2-Pu/6202/KPU-Kab/XII/2019 Tentang Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2020.

Berikut perubahannya :

(jun/beritasampit)