Soal Amendemen Terbatas GBHN, Arwani Thomafi: Belum Ada Kekompakan dari Ketum Parpol

Arwani Thomafi. Dok: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA— Ketua Fraksi PPP MPR RI Arwani Thomafi mengatakan bahwa wacana Amendemen Terbatas Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang direkomendasikan oleh pimpinan MPR RI periode 2019-2024 itu masih sebatas narasi yang sangat sederhana.

“Saya lihat dari sisi kronologis, ada keinginan dari beberapa tokoh yang memang merasakan arah perjalanan bangsa ini berhenti setiap lima tahun,” kata Arwani di Gedung Nusantara III Parlemen Senayan, Kamis, (12/12/2019).

BACA JUGA:   Hari Perempuan Sedunia, Mukhtarudin: Wujudkan Kesejahteraan Perempuan di Semua Aspek Kehidupan

Untuk itu, sebagian pimpinan MPR RI berencana memasukkan kembali GBHN dalam Amendemen UUD 1945, agar arah pembangunan nasional bisa terarah.

“Ini yang sederhana disitu, tidak sampai merubah secara total sistem presidensial. Atau mengurangi otonomi daerah,” imbuh Arwani.

Kendati demikian, Anggota Komisi II DPR RI itu membeberkam bahwa Amendemen Terbatas GBHN belum final, karena belum ada kekompakan dari ketua umum partai politik (Parpol), apalagi sebagian ketum parpol berada di pemerintahan Joko Widodo-Ma’aruf Amin.

BACA JUGA:   Dewan Minta Dinas Terkait Perhatikan PJU di Jalan Tjilik Riwut dan Ahmad Yani Kasongan

“Saya berharap silaturahmi kebangsaan dari pimpinan MPR periode ini harus gencar dilakukan untuk meyakinkan semua pihak. Juga agar Amendemen Terbatas GBHN itu bisa dipahami oleh pemerintahan termasuk Presiden Jokowi,” pungkas Arwani Thomafi.

(dis/beritasampit.co.id)